Banda Aceh (BeritaReportase) :
Komite II DPD RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pengawasan ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan migas berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (17/2) di Provinsi Aceh.
Dalam kunjungan ini, delegasi Komite II DPD RI mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, jajaran Pemerintah Provinsi, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta pemangku kepentingan sektor migas lainnya. Diskusi difokuskan pada pengelolaan sumber daya migas yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Potensi Migas Aceh dan Harapan Lokal
Azhari Cage, Senator asal Aceh, menegaskan bahwa pengelolaan migas harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat. “Mudah-mudahan dengan adanya potensi migas di Aceh, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Senada dengan itu, Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, menekankan bahwa Aceh memiliki cadangan migas signifikan. “Aceh memiliki hak khusus dalam pengelolaan sumber daya alamnya sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” katanya.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlibatan masyarakat dalam industri migas. “Kami berharap masyarakat Aceh tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan migas di daerahnya,” tegasnya.
Peningkatan Produksi dan Regulasi Migas
Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengungkapkan bahwa Aceh memiliki cadangan migas yang luar biasa, namun sebagian masih berada di luar wilayah kewenangan BPMA. “Menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk Aceh adalah 70%,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Yanin Kholison, menegaskan bahwa upaya peningkatan produksi migas terus dilakukan. “Eksplorasi terus didorong dan saat ini temuan pengeboran masih didominasi oleh gas bumi,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan peninjauan ke BPMA. Delegasi DPD RI yang hadir antara lain Angelius Wake Kako (NTT), Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Alfiansyah Komeng (Jawa Barat), Febriyanthi Hongkiriwang (Sulawesi Tengah), Mirah Midadan Fahmid (NTB), dan Abdullah Manaray (Papua Barat).
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan pengelolaan migas di Aceh dapat lebih transparan dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta perekonomian daerah.
)**Nawasanga
+ There are no comments
Add yours