Komite III DPD RI Raker Bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Peningkatkan Akses Layanan Kesehatan Nasional

Jakarta (BeritaReportase) :

Komite III DPD RI mengadakan Rapat Kerja (raker) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperkuat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rapat ini membahas berbagai perbaikan kebijakan guna meningkatkan akses layanan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Perhatian Serius pada Kesehatan Mental

Dalam diskusi tersebut, isu kesehatan mental mendapat perhatian serius. Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menyoroti meningkatnya kasus gangguan jiwa dan bunuh diri, terutama berdasarkan masukan dari tenaga medis di Bali. Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan mental harus mendapat dukungan lebih besar dari BPJS Kesehatan agar dapat menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap BPJS dapat mengcover layanan kesehatan mental dengan lebih baik, mengingat banyak kasus gangguan jiwa yang membutuhkan perhatian serius,” ungkap Erni.

Ketimpangan Layanan Kesehatan Wilayah Timur

Senator dari Maluku Utara, Hasby Yusuf, menekankan ketimpangan layanan kesehatan antara wilayah barat dan timur Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa meskipun semua warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam membayar iuran BPJS, akses layanan di wilayah timur sering kali berbeda kualitasnya.

“Ini bukan hanya soal BPJS, tetapi juga koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial agar keadilan sosial benar-benar terwujud,” tegasnya.

Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Di sektor ketenagakerjaan, Senator dari Sumatera Selatan, Ratu Tenny Leriva, menyoroti rendahnya cakupan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dari total tiga juta pekerja di Sumsel, hanya 1,3 juta yang terdaftar sebagai peserta, menunjukkan masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal,” katanya.

Penyempurnaan UU SJSN Penguatan Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa revisi UU SJSN bukan untuk mengubah sistem dari nol, tetapi menyempurnakan dan memperkuat keberhasilan yang sudah dicapai. Ia menekankan bahwa usulan perubahan kebijakan harus melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan praktik terbaik dari berbagai negara.

Di sisi lain, Direktur Human Capital BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyad, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 45,22 juta tenaga kerja.

Harapan ke Depan

Komite III DPD RI berharap revisi UU SJSN dapat mengakomodasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan, memperluas kepesertaan pekerja informal dengan dukungan pemerintah daerah dan sektor swasta, serta memperkuat penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak patuh.

“Keberlanjutan finansial BPJS Ketenagakerjaan harus dijaga agar manfaat jaminan sosial tetap optimal,” ujar Erni Daryanti.

Selain itu, perubahan regulasi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memastikan sistem iuran dan kepesertaan yang lebih baik, akses kesehatan yang merata, serta transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan. Komite III DPD RI juga menekankan perlunya regulasi yang memberikan BPJS Kesehatan kewenangan lebih luas dalam memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, serta sistem pembayaran yang lebih adil bagi fasilitas kesehatan.

Dengan berbagai pembahasan ini, diharapkan sistem jaminan sosial di Indonesia semakin inklusif, adil, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, demi terciptanya perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh warga negara.

)**Nawasanga

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours