Hilirisasi Migas Jadi Pilar Ketahanan Energi Nasional, Senator Mirah Midadan Dorong Percepatan di Aceh

Aceh (BeritaReportase) :

Senator Mirah Midadan Fahmid menegaskan pentingnya hilirisasi minyak dan gas (migas) sebagai pilar utama dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Aceh, dengan potensi migas yang menjanjikan, harus mampu memanfaatkan sumber daya alamnya secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengekspor bahan mentah.

Pernyataan ini disampaikan saat Senator Mirah bersama Komite II DPD RI melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Migas di Bumi Rencong. Menurutnya, hilirisasi migas adalah bagian dari strategi besar dalam transisi energi nasional yang harus dikelola secara efektif dan efisien.

Jargas dan Industri Hilir, Solusi Hilirisasi Migas di Aceh

Aceh dikenal sebagai salah satu wilayah dengan cadangan gas bumi signifikan. Potensi ini memberikan peluang besar bagi daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional. Saat ini, pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) rumah tangga telah menjadi agenda strategis di Aceh.

Hingga kini, lebih dari 20 ribu rumah di lima kabupaten/kota di Aceh telah terhubung dengan jargas. Namun, cakupan ini masih jauh dari ideal. Senator Mirah menekankan perlunya percepatan ekspansi jargas agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat gas bumi sebagai energi bersih dan murah.

“Jargas adalah solusi nyata bagi akses energi bersih dan terjangkau. Pemerintah harus mempercepat ekspansi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” tegasnya.

Selain jargas, hilirisasi migas di Aceh juga mencakup pengembangan industri berbasis gas bumi. Senator Mirah menekankan bahwa pengolahan gas menjadi LNG, LPG, atau bahan baku petrokimia harus diperkuat guna menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk dalam peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

Revisi UU Migas Optimalisasi Pengelolaan Energi

Dalam pernyataannya, Senator Mirah menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai instrumen utama dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya energi nasional. Regulasi yang ada harus lebih berpihak pada optimalisasi sumber daya migas untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menguntungkan pihak tertentu.

“UU Migas harus memastikan bahwa pengelolaan migas lebih efektif dan efisien. Perusahaan yang mengelola sumber daya ini harus memiliki kewajiban jelas dalam memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk pembangunan infrastruktur energi dan pemberdayaan ekonomi lokal,” jelasnya.

Senator Mirah juga menekankan bahwa pengelolaan migas di Aceh harus memperhitungkan aspek keberlanjutan. Transisi energi yang tengah digalakkan pemerintah harus berjalan seiring dengan pemanfaatan gas bumi sebagai energi perantara yang lebih bersih dibandingkan bahan bakar fosil lainnya.

Dengan potensi besar yang dimiliki, Aceh bisa menjadi model implementasi hilirisasi migas di Indonesia. Namun, hal ini membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Senator Mirah menegaskan bahwa percepatan pembangunan kawasan industri berbasis gas, insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap hilirisasi, serta penguatan regulasi yang mendorong penggunaan gas domestik harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai Aceh hanya menjadi lumbung energi tanpa mendapatkan manfaat maksimal dari sumber dayanya sendiri. Hilirisasi migas harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi segelintir pihak,” pungkasnya.

)**Nawasanga

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours