Jakarta (BeritaReportase) :
Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menegaskan pentingnya sistem manajemen kepegawaian yang lebih kolaboratif dan efektif antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) serta memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dalam acara Executive Brief bertajuk “Sistem Manajemen Kepegawaian yang Kolaboratif dan Efektif antara Pemerintah Pusat dan Daerah” yang digelar di Kantor DPD RI (27/2), GKR Hemas menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan agar regulasi kepegawaian tidak membingungkan ASN.
Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) D.I. Yogyakarta dan Provinsi Papua.

Kolaborasi Pusat dan Daerah
GKR Hemas menekankan bahwa koordinasi antar-lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas manajemen ASN. Menurutnya, peran Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan sangat penting dalam mendukung pemerintah daerah dalam tata kelola ASN yang lebih baik.
“Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki sinergi yang kuat dalam mengelola sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Dengan adanya sistem yang kolaboratif, kita dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar GKR Hemas.
Sebagai Wakil Ketua DPD RI yang membidangi Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas juga menegaskan bahwa tata kelola ASN yang terpadu akan meningkatkan efisiensi birokrasi serta kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, GKR Hemas menyoroti pentingnya afirmasi proporsi dalam rekrutmen ASN bagi Daerah Otonomi Khusus (Otsus).
“Saat ini, afirmasi pengangkatan ASN bagi Daerah Otonomi Khusus seperti Papua sudah diatur, tetapi untuk Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih belum jelas. Ini perlu diakomodasi dalam Sistem Manajemen Kepegawaian sesuai UU No. 23 Tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera disempurnakan agar rekrutmen ASN di daerah-daerah khusus menjadi lebih inklusif dan berkeadilan.
Selain membahas regulasi, diskusi dalam forum ini juga menyoroti perkembangan digitalisasi dalam sistem manajemen kepegawaian ASN.
Berbagai aspek, seperti tingkat serapan belanja pegawai, kendala teknis, serta solusi optimalisasi pengelolaan ASN di era digital, menjadi perhatian utama.
Diskusi yang berlangsung menghasilkan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat mendorong kebijakan kepegawaian yang lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman.
“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan zaman,” pungkas GKR Hemas.
Acara ini menjadi langkah awal dalam merancang kebijakan kepegawaian yang lebih efektif, kolaboratif, dan berbasis digitalisasi. Dengan sinergi yang baik antara pusat dan daerah, profesionalisme ASN di Indonesia diharapkan semakin meningkat, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.
)**Nawasanga
+ There are no comments
Add yours