BPN dan Kemenhan Bungkam Usai Sidang Sengketa Ruko Marinatama di PTUN Jakarta

Beritareportase.com – Sengketa lahan Ruko Marinatama, Mangga Dua, kembali memasuki babak baru. Sidang ke-6 perkara dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT antara warga penghuni ruko dan BPN Jakarta Utara selaku tergugat, serta Kementerian Pertahanan RI sebagai tergugat intervensi, digelar di PTUN Jakarta Timur pada Rabu (19/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah penyerahan tambahan dokumen dan jawaban dari para pihak.

Usai persidangan, baik perwakilan BPN maupun Kemenhan tidak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh wartawan. Keduanya langsung meninggalkan lokasi tanpa memberi penjelasan terkait jalannya persidangan maupun sikap resmi instansi.

BPN dan Kemenhan Bungkam Usai Sidang Sengketa Ruko Marina Tama di PTUN Jakarta

Dikatakan oleh Kuasa hukum warga, Subali, S.H., bahwa selain persoalan hukum, warga juga dibayangi kegelisahan akibat informasi adanya rencana pengosongan ruko pada 31 Desember 2025. “Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak sah. Kami sudah menyurati semua pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Subali, S.H., akar sengketa bermula dari status tanah negara yang mengalami serangkaian konversi dan pengelolaan, termasuk peran Inkopal, yang dinilai tidak tepat dalam penerbitan sertifikat.

Salah satu warga yang pertama membeli ruko pada tahun 1997 mengungkapkan bahwa pada awal transaksi, developer menjanjikan penerbitan Sertifikat HGB dalam satu tahun. Namun sertifikat tersebut tak pernah terbit hingga akhirnya diganti dengan perjanjian sewa 25 tahun, yang menurut warga tidak pernah mereka setujui.

BPN dan Kemenhan Bungkam Usai Sidang Sengketa Ruko Marinatama di PTUN Jakarta

“Kami bayar penuh sebagai pembelian, bukan sewa, Belakangan kami tahu sertifikat Hak Pakai diterbitkan atas nama Kemenhan pada tahun 2000, padahal bangunan komersial tidak boleh memakai Hak Pakai negara”, katanya.

Warga kemudian menggugat Sertifikat Hak Pakai Kemenhan No. 477/2000 ke PTUN pada Juli 2025. Namun di tengah proses hukum, Inkopal kembali mengirimkan surat teguran yang berisi ancaman pengosongan ruko bila warga tidak memperpanjang dan membayar uang sewa.

Selain persoalan sertifikat, warga juga melaporkan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang tidak transparan, tarif air hingga Rp56.000/m³, serta tarif parkir yang berbeda untuk pemilik ruko dan pengunjung luar. Mereka menilai hal ini sebagai beban berlapis dan berpotensi menjadi pungutan tidak wajar.

“Lingkungan tidak terpelihara, tapi IPL tetap naik. Tagihan air pun tidak masuk akal,” kata warga.

BPN dan Kemenhan Bungkam Usai Sidang Sengketa Ruko Marina Tama di PTUN Jakarta

Menjelang akhir tahun, warga berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan negara agar tidak terjadi tindakan sepihak. “Kami hanya ingin proses hukum dihormati. Biarkan pengadilan memeriksa keabsahan sertifikat itu.”

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Hingga kini, BPN Jakarta Utara dan Kemenhan belum memberikan keterangan resmi mengenai posisi mereka dalam perkara ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours