Yogyakarta ! BeritaReportase.com —
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan bahwa Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan sekadar status administratif maupun urusan teknokratis pemerintahan. Keistimewaan tersebut merupakan amanat sejarah bangsa dan tanggung jawab konstitusional yang wajib dijaga, dirawat, serta diwariskan lintas generasi.
Penegasan itu disampaikan GKR Hemas saat membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara Bedah Buku “Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Tafsir Historis–Konstitusional atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012” yang digelar di Aula Lantai 1 Kantor DPD RI DIY, Jumat (30/1).

Dalam sambutannya, GKR Hemas menekankan bahwa keistimewaan DIY lahir dari pilihan politik dan moral Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang secara sadar, sukarela, dan tanpa syarat menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pilihan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan teladan kebangsaan yang memiliki bobot konstitusional yang sangat kuat.
“Keistimewaan Yogyakarta bukan anugerah yang lahir dari kebijakan sepihak negara. Ia adalah buah dari sejarah dan nilai kebangsaan yang hidup,” tegasnya.
GKR Hemas juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY kerap mengalami penyempitan makna.
Keistimewaan sering direduksi menjadi simbol budaya semata atau hanya dipahami sebatas pengelolaan Dana Keistimewaan.
Padahal, esensinya mencakup dimensi sejarah, politik, hukum, dan moral kebangsaan yang jauh lebih mendalam.

Dalam konteks tersebut, GKR Hemas menilai buku yang dibedah memiliki arti strategis. Buku ini tidak sekadar membaca pasal undang-undang secara tekstual, tetapi menghadirkan tafsir historis dan konstitusional yang utuh. Ia berharap buku tersebut dapat menjadi referensi penting bagi publik, akademisi, dan pembuat kebijakan.
“Memahami keistimewaan Yogyakarta tidak cukup hanya membaca aturan. Kita harus memahami akar sejarah dan nilai kebangsaan yang melahirkannya,” ujarnya.
Diskusi bedah buku ini dinilai relevan dengan peran DPD RI sebagai representasi daerah. Keistimewaan DIY tidak hanya milik Yogyakarta, tetapi merupakan bagian dari kekayaan konstitusional Indonesia.
DIY dipandang sebagai laboratorium kebangsaan, tempat sejarah, budaya, dan negara bertemu dalam satu bingkai kebhinekaan.
Penulis buku, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, menjelaskan bahwa karya ini merupakan catatan sejarah lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY yang tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga berlangsung bersamaan dengan dinamika dan aksi massa di Yogyakarta.
Menurutnya, sejarah yang utuh perlu disampaikan agar tidak tereduksi oleh waktu.
“Salah satu motivasi utama penulisan buku ini adalah agar generasi mendatang tidak hanya memahami keistimewaan sebagai Danais,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, menilai buku tersebut sebagai dokumentasi penting yang jarang dilakukan.
Ia menyebut buku ini sangat berharga bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Buku ini merupakan upaya mendokumentasikan seluruh proses pembahasan UUK DIY yang dilengkapi tafsir dan dinamika. Kehadirannya seperti oase yang dapat menjadi referensi komprehensif,” ujarnya.
Sari Murti menambahkan bahwa pemahaman esensi keistimewaan DIY harus ditarik dari akar historis, termasuk sejak Perjanjian Giyanti.
Ia juga menyoroti beberapa aspek yang masih dapat dikembangkan, seperti mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur serta persoalan pertanahan terkait Sultan Ground dan tanah Kasultanan.
Narasumber lain, Hendro Muhaimin, M.A. dari Pusat Studi Pancasila UGM, menyampaikan bahwa buku ini menggambarkan perjalanan keistimewaan DIY dalam lintasan konstitusi.
Ia menekankan pentingnya elaborasi lanjutan agar kebutuhan publik tidak tertinggal.
“Perlu jembatan pengetahuan untuk membentuk komunitas epistemik. Forum ini bisa menjadi pintu awal,” katanya.
Dari perspektif media, Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat, Octo Lampito, menilai buku tersebut lahir dari denyut opini publik. Buku ini dipandang mampu menjelaskan mengapa Undang-Undang Keistimewaan DIY selalu menjadi isu strategis di ruang publik.
“Ini bukan sekadar pasal teknis dalam lembar negara, tetapi fenomena politik dan sosial yang terus hidup,” ujarnya.
Forum yang dipandu Widihasto Wasana Putra dari Sekber DIY ini dihadiri oleh OPD Pemda DIY, akademisi, tokoh masyarakat, seniman, budayawan, organisasi kemahasiswaan, serta insan media.
Pada akhirnya, bedah buku ini menegaskan satu pesan penting: Keistimewaan DIY bukan warisan pasif yang cukup dikenang, melainkan komitmen aktif yang harus terus dijaga, dipahami, dan diperjuangkan.
Ketika sejarah, konstitusi, dan kesadaran kebangsaan bertemu, Yogyakarta kembali berdiri sebagai penanda bahwa keistimewaan sejati lahir dari keberanian memilih Indonesia, dan kesetiaan untuk terus merawatnya.
)**Tjoek / Foto Ist

+ There are no comments
Add yours