Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah Dinilai Menggerus Identitas Bangsa

Jakarta ! BeritaReportase.com –

Ancaman kepunahan bahasa daerah kian menguat dan menjadi alarm serius bagi masa depan identitas bangsa Indonesia. Hilangnya bahasa daerah tidak sekadar menyusutkan keragaman budaya nasional, tetapi juga memutus warisan pengetahuan, nilai hidup, serta jati diri masyarakat lokal yang telah terbangun selama berabad-abad.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan pilar strategis dalam ketahanan budaya nasional. Bahasa daerah, menurutnya, tidak dapat diposisikan sebagai urusan budaya semata, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas kebangsaan Indonesia yang majemuk.

“Bahasa daerah adalah penyangga utama kebinekaan bangsa. Ketika negara lalai melindunginya, yang terancam bukan hanya kosakata atau dialek, tetapi juga pengetahuan lokal, nilai luhur, dan jati diri masyarakat daerah,” ujar Filep dalam rapat finalisasi hasil pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di DPD RI, Senin (9/2/2026).

Hasil pengawasan Komite III DPD RI menunjukkan bahwa upaya pelestarian bahasa daerah masih menghadapi tantangan nyata. Tantangan tersebut meliputi lemahnya regulasi turunan, keterbatasan kelembagaan di daerah, serta belum optimalnya integrasi bahasa daerah dalam sistem pendidikan dan ruang publik.

Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya jumlah penutur aktif, terutama di kalangan generasi muda. Bahasa daerah perlahan tergeser oleh bahasa dominan dan budaya global yang lebih masif hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Ahmad Bastian, menyoroti pentingnya penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pelestarian bahasa daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kedekatan sosiokultural yang lebih kuat dengan masyarakat penutur.

“Di Lampung, misalnya, terdapat kebijakan penggunaan bahasa daerah setiap hari Kamis dalam berbagai aktivitas, termasuk rapat. Ini membuktikan bahwa pemerintah daerah mampu menjadi garda terdepan pelestarian bahasa daerah,” kata Ahmad Bastian.

Ia menambahkan, pemerintah pusat tetap memegang peran strategis dalam pendanaan, penguatan kebijakan, serta pengayaan materi pembelajaran, khususnya bagi peserta didik. Sinergi pusat dan daerah dinilai menjadi kunci keberlanjutan bahasa daerah di tengah arus modernisasi.

Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Pelestarian bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar hadir dalam praktik pendidikan, pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Bahasa daerah adalah suara sejarah, napas budaya, dan cermin jati diri bangsa. Ketika satu bahasa punah, Indonesia kehilangan satu bagian dari dirinya sendiri. Jika hari ini bahasa daerah diabaikan, maka esok yang tersisa hanyalah jejak sunyi dari identitas yang pernah hidup.

Karena menjaga bahasa daerah berarti menjaga Indonesia.

)*** Tjoek / Foto Ist.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours