Jakarta ! BeritaReportase.com –
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, atas terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU tersebut merupakan inisiatif DPD RI yang kini telah masuk ke DPR RI dan tercantum dalam Program Legislas Nasional (Prolegnas).
Pernyataan itu disampaikan Sultan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2). Ia menegaskan bahwa terbitnya Surpres menjadi bukti dukungan nyata pemerintah terhadap aspirasi daerah kepulauan yang selama ini diperjuangkan DPD RI.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Bapak Presiden, karena RUU Daerah Kepulauan adalah RUU inisiatif DPD. Titik nolnya dari DPD RI. Surpres sudah meluncur ke DPR, dan ini adalah perjuangan panjang DPD,” ujar Senator asal Bengkulu tersebut.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengatur tata kelola wilayah kepulauan secara komprehensif. Sultan menilai keberadaan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sangat mendesak untuk menjamin pemerataan pembangunan, keadilan fiskal, dan penguatan kewenangan daerah yang memiliki karakteristik geografis khusus.
Menurutnya, regulasi setingkat undang-undang akan menjadi instrumen strategis dalam mengorkestrasi pembangunan kawasan kepulauan. Selama ini, banyak daerah kepulauan menghadapi tantangan konektivitas, distribusi logistik, akses layanan dasar, serta keterbatasan fiskal yang berbeda dengan wilayah daratan.
“Harapan kami RUU ini segera diproses dan disepakati sebagai keputusan politik bersama, lalu menjadi produk legislasi berupa undang-undang. Ini sangat ditunggu oleh masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan,” tegas Sultan.
DPD RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Lembaga tersebut tetap memberikan catatan kritis terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus mengapresiasi langkah-langkah yang dinilai berjalan sesuai arah pembangunan nasional.
“Kami fokus pada fungsi pengawasan dan telah memberikan banyak catatan kritis. Namun kami juga mengapresiasi kerja-kerja pemerintah yang sudah baik dan on the track. Dengan kolaborasi yang kuat antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah, kami optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi produk legislasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sultan menjelaskan bahwa DPD RI baru saja menggelar Sidang Paripurna menjelang masa reses. Agenda sidang meliputi pengesahan sejumlah keputusan lembaga, termasuk laporan hasil pengawasan alat kelengkapan DPD RI serta pembahasan RUU prioritas lainnya.
Salah satu RUU yang menjadi perhatian adalah RUU Pemerintahan Aceh. Sultan berharap pembahasan regulasi tersebut dapat dipercepat guna menjawab kebutuhan masyarakat Aceh, terutama dalam situasi pascabencana yang membutuhkan perhatian dan kepastian kebijakan.
“Sidang paripurna hari ini adalah untuk mengesahkan beberapa keputusan DPD RI, termasuk hasil pengawasan dan RUU. Mudah-mudahan RUU Pemerintahan Aceh bisa segera diproses sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Aceh,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai RUU Perampasan Aset, Sultan menegaskan bahwa DPD RI sejak awal mendukung pembahasan regulasi tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Sejak awal kami mendukung RUU Perampasan Aset sebagai niat baik negara untuk mencegah praktik penyelewengan dan korupsi serta memberikan efek jera. Namun kami menekankan agar pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi seluas-luasnya, menerima masukan dari akademisi, masyarakat sipil, kampus, dan mahasiswa. RUU ini harus tegas dalam memberantas korupsi, tetapi tetap memastikan hak-hak warga negara terlindungi. Kita ingin undang-undang yang kuat, efektif, dan menjunjung prinsip keadilan,” tegasnya.
Terbitnya Surpres RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar langkah administratif dalam proses legislasi. Momentum ini menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi daerah mulai mendapatkan ruang yang lebih adil dalam sistem hukum nasional. Jika disahkan, undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat kedaulatan wilayah, mempercepat pembangunan kawasan kepulauan, dan menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat yang selama ini berada di garis terluar negeri.
Pada akhirnya, perjuangan panjang DPD RI untuk menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan adalah ikhtiar konstitusional demi memastikan bahwa setiap jengkal wilayah Indonesia, dari pulau terluar hingga pusat pemerintahan, berdiri dalam pijakan hukum yang kokoh, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Indonesia adalah negara kepulauan, dan sudah saatnya hukum nasional benar-benar berpijak pada realitas itu—kuat dalam regulasi, adil dalam implementasi, dan tegas dalam keberpihakan kepada rakyat.
)**Tjoek / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours