Beritareportase.com – Seorang warga berinisial YY menyampaikan perlawanan terbuka terhadap dugaan penipuan berkedok jasa hukum yang diduga melibatkan seorang advokat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua aspek fundamental dalam dunia hukum dan pendidikan profesi, yakni integritas advokat dan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat awam.
Keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam setelah lebih dari 19 bulan proses hukum dijalani tanpa kejelasan dan kepastian. Mereka menilai penanganan perkara sarat kejanggalan prosedural serta minim transparansi, terutama dalam tahapan penyelidikan dan pengawasan internal aparat penegak hukum.

Kasus bermula pada Desember 2023, ketika korban YY menandatangani Surat Perjanjian Nomor 01.010/HI/SP/XII/2023 dengan seorang advokat berinisial NR, S.H., LL.M. Dalam perjanjian tersebut, tercantum secara tertulis adanya jaminan (guarantee) atas hasil vonis tertentu dalam perkara pidana yang dihadapi korban, lengkap dengan klausul pengembalian dana apabila hasil yang dijanjikan tidak terpenuhi.
Dari perspektif pendidikan hukum, keluarga korban menilai klausul tersebut bertentangan dengan prinsip dasar profesi advokat, di mana hasil putusan pengadilan tidak dapat dijamin, karena berada di luar kendali kuasa hukum.
Keluarga juga menegaskan bahwa korban YY adalah pihak yang secara langsung menandatangani perjanjian dan melakukan pembayaran, sehingga terdapat hubungan hukum kontraktual yang sah antara korban dan advokat bersangkutan.

Pada 2024, perkara pidana yang dijanjikan hasil tertentu tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 113/PID.SUS/2024/PT.DKI, dengan hasil yang bertolak belakang dari jaminan tertulis dalam perjanjian jasa hukum.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi WhatsApp dan somasi resmi disebut tidak memperoleh respons. Bahkan, korban mengaku akses komunikasinya diblokir oleh pihak terlapor.
Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2024, dengan Nomor LP/B/4101/VII/2024/SPKT.
Namun, pada 9 Desember 2024, Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan surat penghentian penyidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana.

Tidak menerima keputusan tersebut, korban YY mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Februari 2025 kepada sejumlah pimpinan kepolisian, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Divisi Propam. Proses ini berujung pada pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) pada Mei hingga Juni 2025.
Namun, keluarga korban menilai hasil GPK yang dituangkan dalam Surat B/1739/VI/2025 justru memuat ketidakakuratan fakta, terutama terkait penilaian hubungan hukum antara korban dan advokat, meskipun korban hadir langsung dan memberikan keterangan.
Kejanggalan kembali muncul ketika Surat Perkembangan B/3542/VII/2025 diterbitkan pada Juli 2025, yang menyebutkan perkara telah dihentikan dan dibuka kembali tanpa penjelasan rinci mengenai dasar hukum maupun tindak lanjut hasil GPK sebelumnya.
Upaya klarifikasi kepada penyidik maupun Kapolres setempat, menurut keluarga korban, tidak mendapatkan tanggapan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga korban YY mempertanyakan efektivitas pengawasan internal kepolisian, sekaligus menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa profesional hukum.
Mereka juga mendesak organisasi advokat, khususnya PERADMI, untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik tingkat berat, terutama terkait larangan menjanjikan hasil perkara.

Selain aspek etik, keluarga korban mendorong dilakukannya pemeriksaan administratif, Termasuk verifikasi latar belakang pendidikan dan kualifikasi akademik advokat yang bersangkutan oleh instansi berwenang, sebagai bagian dari evaluasi mutu pendidikan profesi hukum di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan edukasi publik, keluarga korban menyatakan siap membuka seluruh dokumen dan alat bukti yang dimiliki mulai dari perjanjian tertulis, bukti pembayaran, salinan putusan pengadilan, hingga dokumen resmi kepolisian untuk diverifikasi oleh pihak berwenang maupun masyarakat luas.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi dunia hukum dan pendidikan profesi, khususnya terkait integritas, akuntabilitas, dan perlindungan hak pencari keadilan. (sty)

+ There are no comments
Add yours