DPD RI Soroti Otoritas Negara dalam Penetapan Awal Ramadlan, Gus Hilmy: Pemerintah Harus Akhiri Perbedaan

Yogyakarta ! BeritaReportase.com –

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI, Hilmy Muhammad, melontarkan kritik tegas kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, menyusul kembali terjadinya perbedaan penetapan awal Ramadan tahun ini.

Ia menilai peristiwa tersebut menjadi penanda lemahnya otoritas negara dalam memimpin serta menyatukan umat Islam di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Rabu (18/02/26), Gus Hilmy menegaskan bahwa dalam kaidah fiqh terdapat prinsip “hukmul hakim yarfa’ul khilaf”, yang bermakna keputusan pemerintah harus mengakhiri perbedaan. Prinsip ini tidak bersifat simbolik.

Prinsip ini bersifat mengikat dan menjadi rujukan kolektif dalam tata kelola kehidupan beragama di bawah otoritas negara.

“Jika pemerintah telah menetapkan melalui mekanisme resmi, maka keputusan itu harus mengakhiri perbedaan. Ketika setelah ditetapkan masih muncul perbedaan terbuka, maka itu menunjukkan otoritas negara tidak berjalan efektif,” tegasnya.

Sebagai anggota Komite II DPD RI, Gus Hilmy menjelaskan bahwa dalam konteks penetapan awal dan akhir Ramadlan, ulil amri adalah pemerintah.

Dalam hal ini, Kementerian Agama memiliki kewenangan formal untuk menetapkan berdasarkan musyawarah nasional, data astronomi, serta rukyat. Keputusan tersebut semestinya bersifat regulatif dan mengikat, bukan sekadar deklaratif.

Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu menyoroti pelaksanaan sidang isbat yang digelar setiap tahun. Menurutnya, forum tersebut belum menghasilkan sistem nasional yang benar-benar final.

Pemerintah mengumumkan hasil sidang, namun tidak memastikan keputusan itu berlaku sebagai standar nasional yang wajib dipatuhi seluruh elemen.

“Jika hasil akhirnya tetap membolehkan masing-masing berjalan sendiri, maka fungsi pemersatu negara tidak hadir. Sidang isbat tidak boleh berhenti pada formalitas tahunan. Negara memiliki kemampuan astronomi yang maju dan akurat. Kegagalan bukan pada teknologi, melainkan pada desain kebijakan,” ujarnya.

Sebagai Katib Syuriyah di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Ketua Bidang Ukhuwwah Majelis Ulama Indonesia DIY, Gus Hilmy menilai negara sejatinya mampu membangun sistem tunggal yang tertib dan terintegrasi.

Ia mencontohkan pengelolaan zakat dan penyelenggaraan haji yang berjalan dalam satu komando nasional tanpa dualisme otoritas.

“Dalam zakat dan haji, negara hadir kuat dan tegas. Tidak ada perbedaan otoritas. Namun dalam penetapan awal puasa, dualisme justru dibiarkan berulang setiap tahun. Ini menunjukkan inkonsistensi serius dalam fungsi kepemimpinan negara,” katanya.

Gus Hilmy juga membandingkan praktik di sejumlah negara seperti Malaysia dan Brunei Darussalam yang mampu menetapkan awal Ramadlan secara seragam.

Pemerintah di negara-negara tersebut menjalankan fungsi kepemimpinan dengan wibawa dan konsistensi, sehingga tidak muncul perbedaan terbuka di ruang publik.

Dengan jumlah umat Islam lebih dari 240 juta jiwa, Indonesia memikul tanggung jawab besar dalam menghadirkan kepastian.

Penetapan awal Ramadlan bukan sekadar persoalan ibadah personal. Penetapan tersebut berdampak langsung pada ketertiban sosial, kepastian administrasi, dunia pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga legitimasi kewibawaan negara.

Gus Hilmy menegaskan pentingnya membangun kalender hijriyah nasional yang baku, mengikat, dan memiliki kepastian hukum.

Sistem tersebut harus disusun secara komprehensif dengan landasan astronomi, fiqh, dan regulasi yang jelas. Ia juga membuka wacana adanya konsekuensi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketetapan nasional, demi menjaga persatuan yang lebih besar.

“Negara harus menjadi otoritas yang mengakhiri perbedaan. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sidang isbat mutlak diperlukan. Kita membutuhkan sistem kalender hijriyah nasional yang final dan mengikat. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal menjaga persatuan umat dalam bingkai negara,” pungkasnya.

Di tengah dinamika perbedaan yang terus berulang, seruan ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dan kepemimpinan yang tegas bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi persatuan.

Ketika negara hadir dengan keputusan yang jelas, tegas, dan mengikat, maka umat memperoleh kepastian. Dan dari kepastian itulah persatuan menemukan pijakannya yang kokoh, terjaga, dan bermartabat.

)**FAM/ Tjoek/ Foto Ist

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours