Jakarta ! BeritaReportase.com –
Almira Nabila Fauzi menegaskan bahwa judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga dan stabilitas nasional. Fenomena ini tidak lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi krisis sosial yang memicu kemiskinan baru, peningkatan kriminalitas, serta gangguan kesehatan mental, terutama pada generasi muda.
Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Lampung, Almira Nabila Fauzi, menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas utama dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (19/02), sebagai bentuk keprihatinan atas dampak sistemik yang kian meluas hingga Februari 2026.
Menurut Almira, dampak judi online di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Praktik ini menyentuh berbagai lapisan sosial tanpa memandang usia maupun latar belakang ekonomi.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memprediksi potensi kerugian ekonomi akibat judi online dapat menembus Rp1.100 triliun apabila tidak ditangani secara masif dan terintegrasi.
Fakta lain yang memperparah situasi adalah sekitar 70 persen transaksi judi online mengalir ke luar negeri. Aliran dana tersebut menghilangkan efek berganda bagi perekonomian nasional.
Uang masyarakat yang seharusnya berputar di sektor riil, UMKM, pendidikan, dan konsumsi rumah tangga justru terkuras keluar negeri tanpa kontribusi terhadap pertumbuhan domestik.
Kebijakan Tegas: Bansos Dicabut bagi Pelaku Judol
Sebagai respons konkret, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tegas dengan memutus bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Bantuan yang dihentikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), hingga BPJS PBI.
Kebijakan ini diambil setelah temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya ratusan ribu rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk aktivitas taruhan daring.
Penindakan tersebut diperkuat oleh langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang hingga semester II 2025 telah menghentikan bantuan terhadap lebih dari 200 ribu penerima, dari total 600 ribu rekening yang diperiksa.
Dana bansos yang dihentikan tidak hangus. Pemerintah mengalihkan anggaran tersebut kepada masyarakat yang lebih berhak, khususnya kelompok desil 1 hingga 4 atau kategori miskin ekstrem. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, seperti makanan dan pendidikan, beralih ke deposit judi, sehingga menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru,” tegas Almira.
Dampak Sosial dan Psikologis yang Mengkhawatirkan
Selain dampak ekonomi, judi online memicu konflik rumah tangga dan kekerasan dalam keluarga. Pelaku yang mengalami kekalahan berulang sering mengalami tekanan psikologis berat, stres, hingga gangguan emosi yang berujung pada kekerasan fisik maupun verbal.
Judi online kini tercatat sebagai salah satu pemicu meningkatnya angka perceraian di Indonesia.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa judi online bukan hanya persoalan transaksi ilegal, tetapi ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia. Generasi muda yang terpapar judi digital berisiko kehilangan produktivitas, masa depan pendidikan, dan integritas moral.
Sesuai tugas dan fungsi di Komite IV DPD RI, Almira Nabila Fauzi mendesak seluruh pihak berwenang untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam memberantas perjudian online.
Penegakan hukum yang konsisten, penguatan literasi digital, serta kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan siber ini.
Upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara simultan, mulai dari pemblokiran platform ilegal, penindakan bandar, hingga rehabilitasi korban. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merusak sendi ekonomi dan moral bangsa.
Judi online bukan sekadar permainan, melainkan ancaman nyata yang menggerogoti masa depan keluarga Indonesia. Ketika dana konsumsi berubah menjadi deposit taruhan, ketika harapan berubah menjadi utang, dan ketika rumah tangga berubah menjadi medan konflik, maka saat itulah bangsa ini dituntut untuk berdiri tegak dan bertindak tegas.
Pemberantasan judi online bukan pilihan, melainkan keharusan demi menyelamatkan generasi dan menjaga martabat Indonesia.
)**Tjoek / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours