Isa Kristina Ngadu Ke LaNyalla Mahmud Mattalitti Haknya Sebagai Ahli Waris Dirampas sepihak KSU Unggul Makmur

Surabaya ! BeritaReportase.com – 

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang terus menjadi sorotan. Isa Kristina, istri almarhum Solikin, secara resmi mengadukan persoalan yang dialaminya kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia menilai haknya sebagai ahli waris dirampas setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman diduga beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi.

Pengaduan tersebut disampaikan Isa karena ia merasa tidak mendapatkan kejelasan hukum atas aset keluarganya. Dalam keterangannya, Isa menjelaskan bahwa pada Juni 2016, almarhum suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada koperasi dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah.

“Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” ujar Isa.

Menurut Isa, tanah sawah yang dijadikan agunan juga telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Dana hasil penjualan disebut diterima sepenuhnya oleh pihak koperasi.

“Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.

Namun, Isa mengaku terkejut ketika mengetahui rumah yang menjadi agunan telah beralih nama kepada Gunadi, pemilik koperasi, pada 2022. Ia baru mengetahui proses balik nama tersebut pada 2023. Saat itu, suaminya telah meninggal dunia sejak 2019.

“Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama ke pihak koperasi. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Isa menyampaikan telah berupaya meminta klarifikasi dan perhitungan ulang melalui surat resmi. Surat tersebut dikirim olehnya dan juga oleh anaknya. Namun, ia menyebut tidak pernah menerima tanggapan dari pihak koperasi.

“Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,” ujarnya.

Upaya lain juga telah ditempuh. Isa melapor ke Dinas Koperasi, tetapi ia hanya dipertemukan dengan manajer koperasi yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Ia juga menggugat melalui Pengadilan Negeri Kepanjen, namun gugatan tersebut diputuskan kalah.

Selain itu, laporan dugaan penggelapan tanah sawah diajukan ke Polda Jawa Timur, dan laporan dugaan penggelapan SHM rumah disampaikan ke Polres setempat. Dalam waktu dekat, keluarga juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim.

Akibat sengketa tersebut, Isa dan kelima anaknya tidak lagi menempati rumah yang sebelumnya mereka huni. Saat ini, mereka tinggal menumpang di rumah kerabat. Anak-anaknya harus berpindah-pindah tempat kos.

“Saya ini orang biasa. Sekarang saya tidak punya tempat tinggal. Saya hanya ingin hak kami dikembalikan,” tuturnya dengan suara bergetar.

Menanggapi pengaduan tersebut, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan keprihatinannya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami aparat penegak hukum.

“Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa Kristina dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar LaNyalla.

Ia menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar serta dugaan peralihan nama sertifikat tanpa persetujuan ahli waris. Menurutnya, jika benar terjadi tanpa prosedur sah, hal tersebut dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

LaNyalla mendukung langkah pelaporan yang telah ditempuh Isa ke Polda Jatim. Ia mendorong agar penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan aliran dana atau aset yang disamarkan.

“Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” tegasnya.

Ia mengimbau korban lain untuk bersatu dan membuat laporan bersama agar aparat dapat melihat pola dugaan kejahatan secara menyeluruh.

Terkait dugaan permasalahan pertanahan, LaNyalla mengingatkan adanya Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menyebut keberadaan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.

Secara kelembagaan, ia menilai Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI perlu melakukan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran serius, izin usaha koperasi dapat dibekukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup pernyataannya, LaNyalla menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi korban dan mendorong penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi di Malang ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil tidak boleh diabaikan.

Ketika hak ahli waris dipertaruhkan, negara dituntut hadir dengan keberanian dan ketegasan. Keadilan bukan sekadar janji, tetapi amanat konstitusi yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kepercayaan publik adalah fondasi hukum. Ketika suara rakyat kecil mengetuk pintu keadilan, negara wajib membuka dan menjawabnya dengan keberpihakan yang nyata.

)**Tjoek / Foto Ist.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours