Jakarta ! BeritaReportase.com –
Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar diskusi strategis terkait pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Setjen DPD RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026), dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga pengawas dan lembaga kajian.
Diskusi ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hadir sebagai narasumber antara lain perwakilan Ombudsman Republik Indonesia serta Center for Detention Studies yang memaparkan temuan dan analisis terkait implementasi regulasi tersebut di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Setjen DPD RI, Sri Sundari, menegaskan bahwa paradigma pemasyarakatan di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Sistem pemasyarakatan kini tidak lagi berfokus semata pada penghukuman, melainkan menitikberatkan pada pembinaan yang komprehensif.
“Sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih menekankan pada pelatihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat,” kata Sri Sundari.
Menurutnya, perubahan paradigma tersebut membutuhkan kesiapan yang matang dari berbagai aspek dalam sistem pemasyarakatan. Tidak hanya dari sisi kebijakan, tetapi juga implementasi nyata di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan yang kuat dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial dapat terlaksana secara optimal.
Dalam forum diskusi tersebut, berbagai tantangan yang masih membayangi sistem pemasyarakatan turut menjadi sorotan. Sri Sundari menjelaskan bahwa sejumlah isu krusial masih muncul dalam pelaksanaannya.
“Dalam pelaksanaannya, sejumlah tantangan masih ditemukan dalam sistem pemasyarakatan. Isu yang mengemuka antara lain pelaksanaan program pelatihan bagi warga binaan, rehabilitasi dan pascarehabilitasi kasus narkotika, potensi kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan, hingga kualitas pelayanan pemasyarakatan yang mencakup kebutuhan dasar, layanan kesehatan, dan rasio petugas terhadap warga binaan,” ujarnya.
Selain itu, persoalan klasik berupa overkapasitas lembaga pemasyarakatan masih menjadi tantangan serius dalam sistem pembinaan warga binaan. Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang hunian, tetapi juga mempengaruhi efektivitas program pembinaan yang seharusnya menjadi inti dari sistem pemasyarakatan modern.
“Kondisi overkapasitas tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang hunian, tetapi juga mempengaruhi efektivitas program pembinaan serta berpotensi meningkatkan risiko konflik di dalam lembaga pemasyarakatan,” tambah Sri Sundari.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan lembaganya masih menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di berbagai daerah.
Ia menyebutkan masih adanya ketimpangan fasilitas antar warga binaan serta indikasi praktik pungutan dalam proses pemberian hak-hak warga binaan. Selain itu, kualitas makanan yang belum layak serta penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di beberapa lembaga pemasyarakatan juga menjadi catatan penting.
“Masih terdapat ketimpangan fasilitas antar warga binaan, indikasi pungutan dalam proses pemberian hak warga binaan, kualitas makanan yang kurang layak, hingga penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di beberapa lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan masih membutuhkan penguatan pengawasan serta komitmen bersama dari berbagai pihak. Transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia.
DPD RI berharap hasil kajian yang dihasilkan dari diskusi ini dapat menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan proses pembinaan yang manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari seberapa kuat hukuman dijalankan, tetapi dari seberapa besar peluang perubahan yang diberikan kepada setiap warga binaan untuk kembali menjadi bagian produktif dalam kehidupan masyarakat.
Ketika pembinaan berjalan dengan adil, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan, maka pemasyarakatan bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan menjadi ruang lahirnya kesempatan kedua bagi kehidupan yang lebih bermartabat.
Penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola pemasyarakatan merupakan langkah penting dalam memastikan hukum berjalan tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan bagi seluruh warga negara.
)**Tjoek / Foto Ist

+ There are no comments
Add yours