Isu Total Loss Proyek Kolam Retensi Palembang Dipertanyakan

Beritareportase.com – Polemik mengenai dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan kolam retensi air di Simpang Bandara Palembang kini menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul pernyataan di sejumlah media yang menyebut telah terjadi “total loss” terhadap keuangan negara.

Namun pernyataan tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum saksi MS, advokat Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, yang menyebut bahwa proses audit kerugian negara justru belum selesai dilakukan.

Pada 4 Maret 2026, MS bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan dengan agenda audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, kehadiran kliennya dalam agenda tersebut justru menunjukkan bahwa proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Yang namanya nilai total itu diperoleh setelah dilakukan perhitungan. Kami saja baru dipanggil untuk audit perhitungan kerugian negara. Jadi bagaimana bisa sudah muncul angka total loss sebelumnya,” kata Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA.

Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA,

Dalam praktik audit keuangan negara, terdapat beberapa metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara. Salah satunya adalah metode total loss, yang biasanya digunakan ketika suatu proyek dinilai tidak memberikan manfaat sama sekali, sementara metode lain adalah net loss, yang menghitung selisih antara nilai kerugian dan manfaat yang masih bisa diperoleh.

Menurut keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagaimana disampaikan oleh Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, pemberitaan mengenai adanya total loss dalam proyek tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa informasi terkait perhitungan kerugian negara dalam suatu perkara yang masih berjalan termasuk kategori informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dipublikasikan secara luas.

Dari sudut pandang ekonomi publik, penentuan nilai kerugian negara merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena menjadi dasar perhitungan tanggung jawab finansial dalam suatu proyek.

Namun apabila informasi mengenai nilai kerugian beredar sebelum proses audit selesai, hal tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proyek maupun pihak-pihak yang terlibat.

Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, menilai kondisi tersebut juga berdampak pada reputasi kliennya yang hingga kini masih berstatus saksi. “Nama klien kami terus disebut di media tanpa inisial, seolah-olah sudah ada kesimpulan kerugian negara. Padahal auditnya sendiri belum selesai,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum pun mengajukan permohonan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Selatan. Dalam surat balasan yang diterima, lembaga tersebut menyatakan bahwa informasi terkait audit investigasi kerugian keuangan negara dalam perkara kolam retensi Simpang Bandara bersifat terbatas.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebutkan adanya total loss kerugian negara tanpa dasar audit resmi.

Selain itu, pihak MS juga telah melaporkan beberapa narasumber pemberitaan media online kepada kepolisian karena dianggap menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini menunjukkan bagaimana proses audit kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga memengaruhi persepsi ekonomi publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (cahyo)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours