Bang Azran Nyatakan Prihatin Atas Dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri Ratusan Buruh PT Amos Indah Indonesia, THR Hak Normatif Pekerja

Jakarta ! BeritaReportase.com —

Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran atau yang akrab disapa Bang Azran, menyatakan keprihatinan serius atas dugaan pemaksaan pengunduran diri ratusan buruh di PT Amos Indah Indonesia, kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bang Azran menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh perusahaan.

“THR adalah hak pekerja. Tidak boleh ada perusahaan yang menjadikannya sebagai alat untuk menekan buruh agar mengundurkan diri. Jika benar terjadi pemaksaan seperti yang dilaporkan, maka ini adalah persoalan serius yang harus segera ditangani,” tegas Bang Azran.

Kasus ini mencuat setelah ratusan buruh PT Amos Indah Indonesia dilaporkan menghadapi tekanan untuk mengundurkan diri. Pada 5 Maret 2026, manajemen menyampaikan bahwa 13 Maret 2026 menjadi hari terakhir bekerja dengan alasan penurunan pesanan produksi.

Para pekerja kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketua Pengurus Basis FSBPI-KPBI PT Amos Indah Indonesia, Lindah, menyebut pekerja yang menolak menandatangani surat tersebut diancam tidak menerima THR 2026 dan tidak diperbolehkan kembali bekerja.

Mayoritas pekerja terdampak merupakan buruh perempuan yang telah bekerja hingga 26 tahun dan menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, pekerja juga menyoroti dugaan pelanggaran PKB terkait pengangkatan karyawan tetap yang tidak dijalankan perusahaan.

Situasi semakin memanas pada 11 Maret 2026 saat terjadi dugaan intimidasi terhadap pengurus serikat pekerja, termasuk perampasan telepon genggam serta penghentian fungsi mesin absensi yang menghambat pencatatan kehadiran.

Para buruh pun melakukan aksi mogok kerja pada 12–18 Maret 2026 dan mendirikan tenda di depan pabrik sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal ini, Bang Azran mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mediasi.

“Negara harus hadir melindungi pekerja. Apalagi banyak dari mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Jangan sampai menjelang Lebaran mereka justru kehilangan pekerjaan dan hak-haknya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar menghormati aturan ketenagakerjaan dan menjaga hubungan industrial yang sehat dengan para pekerja.

“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. Hak pekerja harus dihormati, dan perusahaan juga perlu membuka ruang dialog agar tercapai solusi yang tidak merugikan para buruh,” tutup Bang Azran.

)**Tjoek / Foto Ist

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours