Advokat Hendra Sianipar Terjerat Kasus Dugaan Surat Kuasa Fiktif, Tim Hukum Soroti Indikasi Kriminalisasi

Jakarta ! BeritaReportase.com –

Nasib hukum advokat Hendra Sianipar, S.H. menjadi sorotan publik setelah ia harus menjalani proses persidangan dan penahanan terkait dugaan penggunaan surat kuasa fiktif. Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (31/3/2026), dan memunculkan perdebatan serius tentang profesionalitas penegakan hukum serta perlindungan terhadap profesi advokat.

Dalam persidangan, Hendra secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen maupun memberikan keterangan palsu.

“Saya tidak tahu kejahatan apa yang saya lakukan. Saya tidak pernah memalsukan apapun. Ini bentuk kriminalisasi,” ujar Hendra sebelum sidang dimulai.

Kronologi Kasus: Berawal dari Surat Kuasa

Perkara ini bermula ketika Hendra menerima surat kuasa dari rekannya, Sopar Jefri Napitupulu, yang telah dilengkapi cap jempol atas nama seseorang bernama Lukman. Sebagai bagian dari prosedur, Hendra bersama tim melakukan verifikasi dokumen tanah di wilayah Rorotan, Cilincing melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara serta pengecekan data kependudukan ke Dukcapil.

Namun, persoalan muncul saat dilakukan pengecekan lapangan. Sosok “Lukman” yang tercantum sebagai pemberi kuasa diduga tidak pernah ada. Temuan ini kemudian memicu laporan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah, Lukman Sakti Nagaria, ke Bareskrim Polri.

Fakta Persidangan dan Pembelaan

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam pembuatan atau pemalsuan dokumen. Mereka juga menyoroti bahwa Hendra belum menerima honorarium dari perkara tersebut, sehingga tidak terdapat motif keuntungan materiil.

Selain itu, kondisi ekonomi Hendra yang tinggal di rumah susun dinilai memperkuat argumen bahwa ia tidak memperoleh manfaat finansial dari kasus ini.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Abdul Basyir, S.H., M.H. memutuskan untuk melakukan splitsing atau pemisahan berkas perkara menjadi tiga bagian. Hendra diadili bersama beberapa pihak lain, termasuk Puji Astuti, Ngadino, S.H., M.Kn., Sopar Jefri Napitupulu, S.H., dan Umar Alhabsi.

Dukungan Organisasi Advokat

Kasus ini mendapat perhatian luas dari Peradi SAI. Sebanyak 25 advokat senior turut memberikan dukungan hukum kepada Hendra, termasuk Mohammad Agil Ali, S.H., M.H., C.M.D., dan Tommy Sugih, S.H.

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., meminta majelis hakim untuk mengedepankan objektivitas serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami meminta perlindungan hukum bagi advokat. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menimbulkan ketakutan dalam menjalankan profesi,” tegasnya.

Perspektif Kode Etik dan Penegakan Hukum

Kasus ini membuka ruang diskusi tentang batas tanggung jawab advokat dalam menerima kuasa dari klien. Dalam praktik hukum, advokat bekerja berdasarkan kepercayaan (trust) dan tidak memiliki kewenangan investigatif layaknya aparat penegak hukum.

Jika setiap advokat dituntut untuk melakukan verifikasi mendalam hingga setingkat penyidikan, maka hal tersebut berpotensi mengganggu independensi profesi serta menghambat akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum. Dalam agenda tersebut, pihak Hendra juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari puluhan advokat anggota Peradi SAI.

Kasus yang menimpa Hendra Sianipar menjadi ujian nyata bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, keadilan tidak boleh mengorbankan profesi yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Jika tidak ditangani secara objektif dan proporsional, perkara ini berpotensi menjadi preseden yang menggetarkan—bukan hanya bagi advokat, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

)**. Tjoektantri / Foto Ist

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours