Isu Reasuransi Jamkrida Jabar, Potensi Sengketa Rp100 M

Jakarta (BeritaReportase) :

Kerjasama bisnis di sektor penjaminan dan reasuransi kembali menjadi sorotan setelah muncul temuan dugaan permasalahan keuangan dalam kemitraan antara PT Jamkrida Jawa Barat dan Jakre. Nilai persoalan yang terungkap hampir menyentuh angka Rp100 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum serta tekanan terhadap kinerja keuangan perusahaan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, permasalahan utama berkaitan dengan klaim lama atau piutang reguarantee hingga September 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp36–37 miliar. Klaim tersebut diduga timbul akibat premi reasuransi yang pada periode sebelumnya tidak disetorkan kepada reasuradur. Akibatnya, tanggung jawab pembayaran klaim beralih dan hingga kini masih diselesaikan secara bertahap, dengan sisa kewajiban yang belum dapat dipastikan.

Tak hanya itu, laporan juga mencatat adanya tunggakan premi reasuransi untuk periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024. Nilainya diperkirakan berada di kisaran Rp46–50 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat eksposur kewajiban perusahaan penjaminan daerah dilaporkan telah melampaui Rp3,7 triliun, sehingga setiap gangguan arus kas berpotensi berdampak sistemik terhadap kesehatan keuangan perusahaan.

Dari sisi lain, piutang klaim risiko jiwa senilai sekitar Rp20 miliar turut menambah kompleksitas persoalan. Klaim yang berasal dari periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024 tersebut berpotensi tidak tertagih akibat perbedaan ketentuan kerja sama antara pihak penjaminan, pialang reasuransi, dan perusahaan asuransi jiwa. Situasi ini menempatkan risiko klaim sepenuhnya pada perusahaan penjaminan tanpa dukungan premi yang memadai.

Pengamat hukum bisnis menilai, jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum antar pihak. Selain berdampak finansial, konflik semacam ini juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan terhadap tata kelola BUMD, khususnya di sektor jasa keuangan yang sangat bergantung pada manajemen risiko dan kepatuhan kontraktual.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen kedua pihak terkait langkah strategis yang akan diambil. Temuan ini menjadi pengingat bahwa kerja sama di sektor penjaminan dan reasuransi membutuhkan pengawasan ketat, kepastian hukum, serta tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan risiko berlapis, baik bagi perusahaan, pemerintah daerah, maupun kepentingan publik secara luas.

)**Yok / Foto Ist.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours