Jakarta ! BeritaReportase.com –
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya membantu pemberantasan aksi begal mendapat perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa kehadiran TNI di lapangan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas kepolisian dalam penegakan hukum.
Menurut Amelia, pelibatan TNI merupakan bentuk dukungan terhadap aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dukungan tersebut mencakup bantuan intelijen teritorial, patroli terpadu, hingga dukungan logistik yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan.
“Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum,” ujar Amelia kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Politikus Fraksi NasDem itu menekankan bahwa setiap bentuk pelibatan TNI harus tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia mengingatkan pentingnya aturan pelibatan atau rules of engagement yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara institusi negara.
Selain itu, Amelia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas yang melibatkan TNI dalam mendukung tugas keamanan dalam negeri. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengingatkan bahwa setiap bentuk pelibatan TNI harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan yang jelas, serta diawasi secara ketat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Donny Pramono, menjelaskan bahwa keterlibatan TNI AD dalam membantu penanganan aksi begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Donny, pelaksanaan tugas tersebut dilakukan sebagai bentuk perbantuan kepada kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas Operasi Militer Selain Perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny dalam keterangannya di Jakarta Pusat.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa TNI memiliki tugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara, termasuk melalui Operasi Militer Selain Perang. Sementara Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan salah satu tugas OMSP adalah membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, Donny menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum tetap sepenuhnya berada di tangan Polri. TNI tidak memiliki fungsi penyidikan maupun proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Peran TNI AD dalam mendukung kepolisian dilakukan melalui pengamanan wilayah, patroli bersama, serta edukasi kepada masyarakat secara humanis guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya kejahatan jalanan.
Ke depan, sinergi antara TNI dan Polri diharapkan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Kolaborasi yang berjalan sesuai koridor hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan nasional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Di tengah meningkatnya tantangan keamanan di ruang publik, masyarakat berharap sinergi antar-lembaga negara tidak hanya mampu menekan angka kriminalitas, tetapi juga menghadirkan rasa aman yang nyata. Ketika hukum ditegakkan secara profesional dan kolaborasi dijalankan sesuai aturan, maka kepercayaan publik akan tumbuh, menjadi fondasi kokoh bagi terciptanya Indonesia yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.
Membangun keamanan bukan hanya soal menghadirkan aparat di lapangan, tetapi juga memastikan setiap langkah berjalan sesuai hukum, menghormati demokrasi, dan mengutamakan kepentingan rakyat. Sinergi yang tepat antara TNI dan Polri menjadi harapan bersama demi mewujudkan Indonesia yang semakin aman, damai, dan bermartabat.
)**Yuri / Djunod / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours