Jakarta ! BeritaReportase.com –
Kepolisian berhasil menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan pengendara lain di ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah video aksi pelaku viral di media sosial dan memicu perhatian luas masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional dan anarkis di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun perusakan yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan.

Peristiwa tersebut terungkap setelah tim patroli siber menemukan rekaman video yang memperlihatkan aksi agresif seorang pengemudi terhadap kendaraan lain di Tol JORR.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui korban bernama Peter Atindra Akbar telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika segera melakukan penyelidikan mendalam. Melalui analisis teknologi informasi (IT), petugas berhasil mengidentifikasi profil serta lokasi keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat. Pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu korban mengendarai mobil minibus dan melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.
Di waktu yang hampir bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra berpelat nomor B-1557-WIM berusaha menyalip dari lajur kiri. Kondisi jalan yang sempit menyebabkan kendaraan pelaku sempat menyerempet bagian kiri mobil korban.
Situasi kemudian memanas. Pelaku kembali mencoba mendahului dari sisi kanan dan diduga dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bagian kanan mobil korban. Setelah berhasil memotong laju kendaraan korban, pelaku menghentikan mobilnya di depan kendaraan tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku turun dari kendaraan dan memukul kaca spion kanan mobil korban menggunakan tangan kosong. Pelaku kemudian mengambil kunci roda dari mobilnya dan memukulkan benda tersebut ke arah spion serta bodi kanan kendaraan korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan spion patah.
Korban sempat turun untuk mengamankan bagian kendaraan yang rusak sekaligus merekam wajah pelaku dan nomor kendaraan yang digunakan sebelum pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kemeja lengan pendek berwarna hijau bertuliskan “Gocar”, satu jaket hitam, satu celana panjang biru, satu unit telepon genggam, serta rekaman video yang merekam aksi perusakan tersebut.
Saat ini tersangka JF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap pengguna jalan dituntut untuk mengedepankan kesabaran, pengendalian emosi, dan penghormatan terhadap hak pengguna jalan lainnya.
Jalan raya bukanlah tempat untuk melampiaskan amarah, melainkan ruang bersama yang harus dijaga demi keselamatan dan ketertiban seluruh masyarakat.
Penegakan hukum yang cepat dalam kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan brutal dan perusakan di ruang publik. Di tengah padatnya aktivitas lalu lintas Jakarta, kedewasaan dalam berkendara menjadi kunci utama menjaga keselamatan bersama.
Ketika emosi menguasai akal sehat, kerugian bukan hanya menimpa korban, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan pelaku sendiri. Karena itu, keselamatan, etika, dan rasa saling menghormati harus selalu menjadi prioritas di setiap perjalanan.
)**Donz/ Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours