Jakarta ! BeritaReportase.com –
Di tengah lonjakan kebutuhan listrik domestik dan komitmen global menekan emisi, pemanfaatan energi nuklir kembali mencuat sebagai urgensi nasional.
Merespons tantangan ini, Komite II DPD RI mengambil langkah strategis dengan meninjau ulang kesiapan regulasi demi menjadikan nuklir sebagai tulang punggung baru kelistrikan landasan bangsa.
Langkah konkret tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Inventarisasi Masalah Pengawasan atas UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Anggota Komite II DPD RI, Darmansyah Husein, menegaskan bahwa evaluasi ini didorong oleh realitas konsumsi listrik masyarakat yang terus meningkat pesat. Menurutnya, pemenuhan energi yang merata hingga ke pelosok nusantara tidak bisa lagi menunda adopsi teknologi mutakhir.

“Hal ini menjadi penting mengingat kebutuhan energi listrik nasional terus meningkat, seiring pertumbuhan konsumsi listrik masyarakat serta tuntutan pemerataan akses energi hingga ke berbagai wilayah Indonesia,” ujar Darmansyah di hadapan forum.
Lebih dari sekadar memenuhi pasokan, Indonesia juga dikejar target besar untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Sebagai sumber energi bersih dengan emisi gas rumah kaca yang sangat rendah, nuklir hadir sebagai jawaban realistis untuk melepaskan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Tantangan Regulasi dan Kesiapan Publik
Meski payung hukum melalui UU No. 10 Tahun 1997 sudah tersedia sejak hampir tiga dekade lalu, realisasi di lapangan masih jalan di tempat. Hingga hari ini, Indonesia belum memiliki satu pun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) komersial untuk menopang jaringan listrik nasional.
Darmansyah menjelaskan bahwa forum RDPU ini dirancang untuk memetakan tantangan multidimensi secara utuh. DPD RI fokus mengurai sumbatan, mulai dari aspek regulasi, tata kelola kelembagaan, adopsi teknologi, standar keamanan tingkat tinggi, hingga strategi membangun literasi dan penerimaan publik.
“Hasil dari RDPU ini diharapkan menjadi landasan bagi kami dalam memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah guna mempercepat pemanfaatan energi nuklir yang aman dan berkelanjutan demi kedaulatan energi nasional,” imbuh Darmansyah.
Keunggulan Strategis dan Fleksibilitas Teknologi PLTN
Dukungan ilmiah juga menguat dalam forum tersebut. Pakar Teknologi Nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andang Widi Harto, memaparkan bahwa PLTN memiliki keunggulan kompetitif sebagai penyedia daya base load (beban listrik dasar) yang stabil, andal, dan dengan biaya operasional yang terjangkau.
Menurut Andang, peran nuklir di masa depan tidak boleh dibatasi hanya pada sektor kelistrikan makro.
“Nuklir tidak hanya krusial untuk mencapai target NZE, tetapi juga mampu menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan energi nasional di masa depan,” tegas Andang.
Ia menambahkan, energi termal yang dihasilkan PLTN dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor industri sekunder. Oleh karena itu, Indonesia disarankan mengadopsi variasi reaktor yang adaptif.
“Indonesia perlu memiliki PLTN dengan spektrum daya yang variatif, seperti berdaya besar dan berdaya kecil atau mikro,” pungkasnya.
Transisi energi bukan sekadar tentang mengganti bahan bakar, melainkan tentang keberanian mengambil keputusan besar demi mengamankan hak energi bagi generasi masa depan.
Mengabaikan potensi nuklir di tengah himpitan krisis iklim dan lonjakan beban daya hanyalah sebuah penundaan yang merugikan.
Kini saatnya regulasi diselaraskan, keraguan publik dijawab dengan transparansi keamanan, dan komitmen politik ditegaskan, sebab kedaulatan energi sejati hanya akan lahir dari tindakan nyata yang adaptif, berani, dan visioner.
)**Tjoek / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours