Komite II DPD RI, DPR RI dan Pemerintah, Bahas Finalisasi RUU Minerba

Jakarta (BeritaReportase) :

Komite II DPD RI aktif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini berlangsung sejak 12 Februari 2025 dan difinalisasi pada 17 Februari 2025 di Jakarta.

Komite II DPD RI menggelar rapat di Ruang Badan Legislasi, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, dengan kehadiran Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Hukum. Finalisasi RUU dihadiri oleh Menteri ESDM, Menteri Hukum, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Setneg), dan jajaran pejabat terkait.

Pembahasan berlangsung secara intensif melalui Panitia Kerja (Panja) yang menyempurnakan ayat-ayat dan pasal-pasal RUU Minerba. Panja kemudian membentuk Tim Perumus/Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) untuk finalisasi redaksional hingga 17 Februari 2025.

Fokus Utama RUU Pertambangan Minerba

Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat adat menjadi isu utama dalam rapat Panja. DPD RI menyampaikan berbagai pandangan, termasuk dari Senator Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya, S.I.P., S.H., yang menyoroti kondisi perguruan tinggi di wilayah tambang yang masih belum mandiri secara ekonomi.

“Perguruan tinggi di daerah tambang belum memiliki sumber pendanaan mandiri seperti kampus besar. Perlu rumusan pasal yang tidak merugikan mereka,” jelas Agustinus.

Selain itu, Agustinus menekankan pentingnya pemetaan partisipatif dengan masyarakat adat sebelum wilayah pertambangan ditetapkan. “Pemetaan ini harus melibatkan masyarakat adat untuk menghindari konflik tata lahan,” tambahnya.

Senator Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., juga menyoroti perlunya pemetaan lahan guna mencegah konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang IUP. “Lahan di daerah bukan tanah kosong. Perlu afirmasi kebijakan untuk memperkuat peran masyarakat lokal,” ujarnya.

Perlindungan Hutan Lindung dan Aspek Keberlanjutan

Taliawo juga menegaskan perlunya perlindungan hutan lindung agar tidak tergerus oleh aktivitas tambang. “Hutan lindung berfungsi sebagai cadangan air, pangan, serta habitat flora dan fauna. Eksploitasi tanpa memperhatikan keberlanjutan harus dicegah,” tegasnya.

Finalisasi RUU Minerba mencakup penyampaian pendapat akhir mini dari seluruh fraksi DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. DPD RI, melalui Senator Taliawo, menyampaikan catatan penting, termasuk pembagian royalti bagi perguruan tinggi, kajian kelayakan lahan sebelum WIUP dan IUP diterbitkan, serta peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan fiskal daerah.

RUU Pertambangan Minerba dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pertambangan di Indonesia secara lebih berkelanjutan dan inklusif.

)***Nawasanga

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours