Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Pendidikan, Dailami Firdaus Angkat Suara

Jakarta (BeritaReportase) :

Senator DKI Jakarta, Dailami Firdaus, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan sektor pendidikan dan kesehatan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mencakup kebijakan efisiensi anggaran, termasuk dalam bantuan sosial dan belanja pegawai.

Kekhawatiran semakin meningkat setelah beredar surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

Dailami Firdaus Tolak Pemotongan Dana BOS

Dailami Firdaus dengan tegas menolak kebijakan ini dan meminta pemerintah tidak mengganggu alokasi bantuan biaya pendidikan di semua jenjang, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Saya menolak dan meminta pemerintah agar tidak menyentuh alokasi bantuan pendidikan. Efisiensi tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi hanya untuk memenuhi target penghematan Rp 3 triliun,” ujarnya, Jumat (21/2).

Menurutnya, dampak dari kebijakan ini dapat memicu aksi protes yang lebih luas, terutama di kalangan mahasiswa yang khawatir akan kenaikan biaya kuliah.

Dailami juga menekankan bahwa kementerian dan lembaga yang menangani pendidikan serta kesehatan harus memastikan tidak ada efisiensi yang merugikan masyarakat. Ia mempertanyakan apakah pemotongan dana BOS ini sudah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Presiden sangat peduli dengan pendidikan anak-anak sebagai masa depan bangsa. Jangan sampai kebijakan efisiensi ini justru bertentangan dengan visi beliau,” tegasnya.

Proyek Tidak Urgen

Sebagai solusi, Dailami mengusulkan agar efisiensi anggaran difokuskan pada proyek-proyek yang tidak mendesak, bukan pada sektor pendidikan.

“Jangan sampai proyek-proyek yang diselamatkan, tetapi esensi pendidikan malah dikorbankan,” kritiknya.

Ia juga mempertanyakan dasar kajian yang digunakan dalam surat edaran tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, yang menginstruksikan pemotongan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp 600 ribu, dan MA Rp 700 ribu.

“Apa dasar dari kebijakan ini? Jangan sampai efisiensi dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian matang. Jika program Makan Bergizi Gratis menjadi prioritas, seharusnya tetap memperhitungkan anggaran pendidikan agar tidak terabaikan,” pungkasnya.

)**Nawasanga

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours