Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Superholding BUMN strategis

Jakarta (BeritaReportase) :

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk sebagai superholding yang mengkonsolidasikan berbagai BUMN strategis. Lembaga ini bertujuan mengoptimalkan dividen perusahaan-perusahaan plat merah dan mengelola investasi secara lebih efisien.

BPI Danantara akan menaungi PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Persero Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BBNI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), serta MIND ID. Selain itu, Indonesia Investment Authority (INA) juga akan dilebur ke dalam BPI Danantara.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan mengalokasikan US$20 miliar atau sekitar Rp325 triliun dari penghematan anggaran ke Danantara. Langkah ini diambil setelah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan. Dengan mekanisme baru ini, dividen BUMN akan langsung disetor ke BPI Danantara, memungkinkan pengelolaan dana yang lebih terfokus untuk proyek strategis dan berkelanjutan.

Strategi dan Pengawasan BPI Danantara

Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menegaskan bahwa investasi yang dikelola Danantara akan berada di luar APBN secara bertahap, mengikuti model pengelolaan serupa dengan Temasek Holding di Singapura. Namun, pengawasan tetap menjadi perhatian utama.

Sedangkan menurut Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, BPI Danantara telah mengadopsi ketentuan dalam UU BUMN terbaru. Oleh karena itu, lembaga ini tidak akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali terjadi tindak pidana yang memerlukan proses hukum.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi risiko pelemahan kewenangan penegak hukum seperti BPK dan KPK. Sebab, proses audit BPI Danantara harus mendapat persetujuan dari DPR. Pasal 3M UU BUMN menyebutkan bahwa Dewan Pengawas Danantara akan terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua, perwakilan Kementerian Keuangan, serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden.

Presiden Prabowo juga mengajak mantan presiden Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati Soekarnoputri, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk turut mengawasi Danantara.

Dampak Ekonomi dan Potensi Risiko

Head of Proprietary Investment Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Handiman Soetoyo, menyatakan bahwa keberadaan BPI Danantara berpotensi mensinergikan BUMN, yang bisa menjadi katalis positif bagi pasar modal Indonesia. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional dan bebas dari unsur politis.

Vice President Marketing, Strategy and Planning Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi, juga optimistis bahwa Danantara bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8% dalam lima tahun ke depan. Model pengelolaan terpusat seperti Temasek dapat meningkatkan efisiensi dan menarik minat investor asing.

Namun, jika BPI Danantara menuntut pembagian dividen yang besar tanpa diiringi peningkatan kinerja BUMN, hal ini bisa menjadi masalah baru. Jika perusahaan BUMN meningkatkan rasio pembagian dividen tanpa perbaikan fundamental, maka ruang ekspansi bisnis mereka akan semakin terbatas, yang berpotensi menekan kinerja saham di pasar modal.

Selain itu, kegagalan dalam pengelolaan dana investasi Danantara bisa berdampak serius, terutama bagi BUMN di sektor perbankan. Seperti diketahui, ketidakstabilan industri perbankan di suatu negara dapat berujung pada krisis ekonomi alih-alih pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dengan berbagai potensi dan tantangan yang ada, BPI Danantara diharapkan dapat dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, demi mendorong perekonomian nasional menuju arah yang lebih positif.

)**tuwaga/ foto by pexels

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours