Beritareportase.com – Konflik status kepemilikan lahan Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, semakin mencuat setelah puluhan warga kembali mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) turun langsung memediasi sengketa antara mereka dan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) TNI. Konflik yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan fokus pembatalan sertifikat hak pakai atas lahan yang diklaim warga telah ditempati dan dibeli secara sah sejak 1997.
Warga Ruko Marinatama mengajukan gugatan setelah menemukan fakta bahwa lahan yang mereka tempati telah diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Padahal sejak awal transaksi pembelian ruko, warga mengaku dijanjikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Salah satu pemilik ruko berinisial T mengungkapkan bahwa pada saat membeli ruko tersebut, perwakilan Inkopal menjamin bahwa perpanjangan HPL dapat dilakukan 25 tahun lebih awal.
“E bilang bisa diperpanjang Januari 2026, kami sudah bertanya di hadapan notaris dan saksi-saksi. Tapi setelah transaksi selesai, justru muncul tagihan baru Rp150 juta per ruko”, ujar T.
Tidak hanya janji perpanjangan HPL, T juga mengaku diarahkan untuk tidak mengurus perizinan ke Pemda. Namun tiba-tiba petugas dari CITATA datang menuntut izin IMB. Ketidaksesuaian informasi dan penambahan biaya ini memperkeruh hubungan antara warga dan Inkopal.
Lebih jauh, T mengklaim adanya permintaan pembayaran yang dialirkan ke rekening pribadi oknum Inkopal. Ia juga menuturkan sejumlah intimidasi berupa ancaman verbal, sikap kasar kepada karyawan, hingga denda atas dugaan kerusakan fasilitas yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Warga menyatakan bahwa sejak gugatan dilayangkan, tekanan semakin meningkat. Selain menerima surat peringatan untuk mengosongkan area, beberapa penghuni melaporkan adanya teror dari orang tak dikenal usai mereka menghadiri persidangan.
“Ada tanah aneh disebar di depan ruko kami. Ada yang bilang tanah kuburan. Kami juga dapat ancaman lewat surat bahwa harus keluar tanggal 31 Desember 2025” jelas T.

Sebanyak 42 penghuni kini aktif dalam paguyuban untuk mempertahankan hak mereka. Mereka menegaskan, tidak menolak dialog, asalkan dilakukan tanpa intimidasi.
Kuasa hukum warga, Subali, SH, dari Kantor Advokat Subali, SH & Rekan, menegaskan bahwa akar persoalan bermula dari penggunaan tanah negara yang pada 1996 dimintakan izin penggunaan oleh TNI. Namun tanah tersebut tidak digunakan langsung, melainkan diserahkan kepada PT Wisma Benil selalu pengembang yang kemudian bertransaksi dengan warga.
“Warga adalah pihak beritikad baik. Inkopal tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Inkopal bukan institusi negara,” ujar Subali, SH.
Selain itu Subali, SH juga mengkritik bahwa terjadi peralihan penggunaan (mutasi ‘vulkan’) tanpa kejelasan status hukum yang berdampak kepada warga. Sejak 1999, posisi hukum kedua pihak (warga dan TNI) menjadi tumpang tindih, sehingga setiap perubahan atau penarikan hak oleh Inkopal tidak serta-merta menghapus hak warga.
Menurut Subali, SH, sidang di PTUN justru memperkuat posisi warga. Ia menyebut adanya pihak pemerintah dalam perkara semakin mempertegas perlunya verifikasi ulang klaim Inkopal terhadap riwayat pembebasan tanah dari mantan pemilik, Haji Juredi.
Subali, SH menyatakan telah dua kali bersurat kepada Menteri Pertahanan, meminta mediasi resmi antara warga dan Inkopal untuk mencegah tindakan sepihak, terutama menjelang Desember 2025 sebagai batas waktu yang menurut warga dijadikan alasan ancaman pengosongan.
“Suka tidak suka, Menhan bertanggung jawab. Kalau tidak dimediasi, potensi tindakan sewenang-wenang sangat besar,” tegas Subali, SH.

Pada sidang Rabu mendatang, Subali, SH berencana kembali melakukan interupsi kepada Majelis Hakim dan mendesak penjadwalan mediasi resmi.
Warga mengaku tidak menolak membayar kewajiban resmi, selama mekanismenya jelas dan berada dalam koridor hukum. Permintaan mereka sederhana, ada kepastian SHGB di atas HPL, atau minimal perpanjangan HPL sesuai kesepakatan awal.
“Kami ingin duduk bersama tanpa merugikan siapapun. Kawasan ini sudah hidup. Jangan rusak dengan intimidasi,” tegas T.
Sidang di PTUN sempat ditunda karena adanya gugatan baru dan dokumen pembuktian tambahan. Warga berharap tidak ada tindakan penggusuran, intimidasi, atau tekanan hingga proses hukum selesai.
Dengan belum adanya respons resmi dari Kemenhan, ketegangan masih membayangi penghuni Ruko Marinatama. Sidang Rabu (12/11/2025) mendatang dinilai menjadi momentum penentu arah penyelesaian apakah negara akan turun tangan sebagai penengah, atau ketegangan akan terus meningkat jelang akhir tahun.

+ There are no comments
Add yours