Konflik Lahan KT CAL dan PT GAM Kembali Mencuat, FPPI Kaltim Bersama Komnas HAM Turun Langsung ke Lokasi

Kutai Timur ! BeritaReportase.com –

Konflik lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dengan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali menjadi sorotan publik setelah Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPD Kalimantan Timur bersama tim Komnas HAM RI melakukan pengecekan langsung titik koordinat di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Pengecekan lapangan yang berlangsung pada 19 Mei 2026 tersebut difokuskan di area jalan hauling KM 28. Agenda ini dihadiri oleh Tim Hukum DPP FPPI Adv. Farhan Ch, SE, SH, MH, CPM, Ketua DPD FPPI Kalimantan Timur S. Wahyudi S.Sos (Purn TNI), Pembina FPPI Adji Masrani Sopian, anggota FPPI, Ketua KT CAL, hingga tim dari Komnas HAM Republik Indonesia.

Langkah pengecekan lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pramediasi sebelum dilaksanakannya agenda mediasi resmi antara kelompok tani dan pihak perusahaan.

Kehadiran Komnas HAM RI dinilai memberi harapan baru bagi masyarakat agar persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan bermartabat.

Tim Hukum DPP FPPI Adv. Farhan Ch, SE, SH, MH, CPM, Ketua DPD FPPI Kalimantan Timur S. Wahyudi S.Sos (Purn TNI), Pembina FPPI Adji Masrani Sopian, anggota FPPI, Ketua KT CAL, dan Tim dari Komnas HAM Republik Indonesia, Kunjungi lokasi.

Adv. Farhan Ch menjelaskan, dugaan konflik bermula sejak tahun 2015 ketika lahan milik KT CAL diduga digunakan untuk kepentingan jalan hauling perusahaan tanpa adanya kompensasi kepada masyarakat yang menguasai lahan tersebut.

“Kelompok tani merasa hak mereka belum diselesaikan sampai sekarang,” ujar Farhan.

Menurutnya, laporan terkait dugaan sengketa lahan itu sebelumnya telah dikirimkan oleh Kantor Hukum Chan and Chery Law Firm kepada Komnas HAM RI sebagai bentuk permohonan perhatian atas persoalan yang dinilai menyangkut hak masyarakat.

Dalam proses pengecekan lapangan, tim GPS melakukan verifikasi titik koordinat di kawasan KM 28. Hasil pemeriksaan disebut identik dengan pengecekan sebelumnya yang dilakukan pada Oktober 2024.

Temuan itu dinilai semakin memperkuat dasar klaim masyarakat terhadap lahan yang disengketakan.

Tidak hanya itu, DPD FPPI Kalimantan Timur juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum pelaksanaan pengecekan lokasi dilakukan.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.

Di sisi lain, perkara perdata antara KT CAL dan PT GAM saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adv. Farhan Ch menyampaikan bahwa majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi dari pihak tergugat.

Kondisi itu disebut menunjukkan bahwa legalitas kelompok tani memiliki dasar hukum yang kuat dalam perkara tersebut.

FPPI Kalimantan Timur berharap Komnas HAM RI dapat segera mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi guna mencari solusi terbaik melalui jalur musyawarah dan kemanusiaan.

Pihak FPPI juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan tuntutan masyarakat terkait penyelesaian hak atas lahan yang dipersoalkan selama bertahun-tahun.

“Kami berharap ada itikad baik dan penyelesaian secara adil bagi masyarakat,” tegas pihak FPPI Kalimantan Timur.

Konflik agraria bukan hanya persoalan batas tanah, tetapi juga menyangkut hak hidup, rasa keadilan, dan masa depan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada lahan tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata seluruh pihak agar penyelesaian konflik tidak lagi berlarut, sehingga keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat di Kalimantan Timur.

Penyelesaian sengketa lahan yang berkeadilan menjadi harapan besar masyarakat. Ketika dialog dan kemanusiaan dikedepankan, maka jalan menuju perdamaian dan kepastian hukum akan selalu terbuka demi menjaga hak rakyat dan masa depan daerah.

)**Tjoek / Foto Ist.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours