Jakarta ! BeritaReportase.com –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat menyusul berkembangnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit yang menyeret PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT) selaku pengelola platform fintech lending KoinWorks atau KoinP2P. Langkah tersebut dilakukan melalui pemanggilan para pemegang saham perusahaan guna memastikan keberlangsungan operasional dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta itu telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan jajaran pengurus perusahaan. Mereka adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga saat ini, BH yang pernah menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan kini menjadi Komisaris, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil para pemegang saham KoinP2P sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan sekaligus merespons pengaduan yang diterima OJK dari masyarakat.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (5/6/2026).
Menurut Friderica, pemanggilan tersebut bertujuan memastikan para pemegang saham menjalankan tanggung jawabnya terhadap operasional perusahaan. OJK menekankan bahwa keberlangsungan kegiatan usaha tidak hanya bergantung pada manajemen, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemegang saham sebagai pihak yang memiliki kendali atas perusahaan.
“OJK meminta pemegang saham memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengungkap bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan salah satu bank milik negara melalui skema kerja sama dengan platform fintech KoinWorks. Para tersangka diduga bekerja sama melakukan analisis yang tidak layak dan menyalurkan pembiayaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum kepada sejumlah nasabah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa OJK menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, OJK juga terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar). Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas layanan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech nasional.
“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis.
Pihak KoinWorks sendiri menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perusahaan menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling bersama bank BUMN, di mana proses pendanaan dilaksanakan sesuai peran masing-masing pihak dalam kerja sama penyaluran pembiayaan.
Dalam pernyataan resminya, KoinP2P menyampaikan keyakinan bahwa seluruh fakta dan peran para pihak yang terlibat akan dapat dijelaskan secara utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola industri teknologi finansial yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak inklusi keuangan nasional. Pengawasan ketat dari regulator dan proses hukum yang transparan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem fintech Indonesia.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. Publik kini menantikan terungkapnya seluruh fakta di balik perkara ini, sekaligus berharap momentum tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri agar senantiasa mengedepankan tata kelola yang sehat, kepatuhan hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
)**Yuri / Djunod / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours