297 Retaker UKNPDPD Dinonaktifkan, Pemerintah Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter di Tengah Ancaman Kekurangan Nakes

Jakarta ! BeritaReportase.com –

Pemerintah mengambil langkah evaluasi terhadap persoalan pendidikan profesi dokter setelah sebanyak 297 retaker Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) dinonaktifkan dari status mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi yang dinyatakan telah melewati batas masa studi serta belum berhasil memenuhi standar kelulusan uji kompetensi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 tertanggal 15 Mei 2026.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan kondisi retaker sebagai bagian dari tantangan besar pemenuhan kebutuhan dokter nasional.

Budi menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi menghadapi kekurangan dokter hingga 2032. Berdasarkan proyeksi kebutuhan tenaga medis, Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar 255.420 dokter, sementara jumlah dokter yang tersedia diproyeksikan berada di angka 162.220 dokter tanpa adanya percepatan produksi tenaga medis.

“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” ujar Budi dalam rapat tersebut.

Namun, kebutuhan dokter nasional menghadapi tantangan lain berupa persoalan kelulusan uji kompetensi. Berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016–2024, tercatat 2.623 retaker belum lulus uji kompetensi, dengan sebagian peserta telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.

Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama antara institusi pendidikan kedokteran, regulator, serta organisasi profesi kesehatan.

Budi mengusulkan agar fakultas kedokteran dengan angka retaker tinggi melakukan perbaikan sistem pendidikan dan evaluasi kapasitas penerimaan mahasiswa.

Menurutnya, kualitas pendidikan kedokteran perlu berjalan seimbang dengan kebutuhan nasional. Fakultas kedokteran tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan sarjana kedokteran, tetapi juga memastikan kesiapan mereka mencapai kompetensi sebagai dokter.

Selain evaluasi kapasitas penerimaan, pemerintah juga mendorong adanya pendampingan khusus bagi mahasiswa retaker. Pendampingan tersebut dapat melibatkan fakultas kedokteran bersama kolegium agar peserta mendapatkan bimbingan sesuai kebutuhan kompetensi.

Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan remediasi berbasis substansi uji. Melalui mekanisme tersebut, peserta tidak harus mengulang seluruh materi apabila hanya gagal pada bagian kompetensi tertentu.

Sebagai contoh, apabila peserta lulus delapan dari sepuluh materi uji, maka ujian ulang dapat difokuskan pada dua materi yang belum memenuhi standar kelulusan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti keluhan biaya yang harus ditanggung mahasiswa retaker. Sebagian peserta masih dikenakan biaya pendidikan meskipun telah menyelesaikan proses pembelajaran dan hanya menunggu jadwal uji kompetensi berikutnya.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan menjelaskan bahwa telah ada arahan agar perguruan tinggi tidak memungut biaya kuliah atau UKT apabila mahasiswa sudah tidak menjalani proses pembelajaran.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perlindungan agar mahasiswa retaker tidak terbebani biaya tambahan selama masa penantian ujian.

Pemerintah juga membuka opsi bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program profesi dokter untuk mempertimbangkan jalur lain menggunakan ijazah sarjana kedokteran yang telah dimiliki.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi yang adil antara menjaga standar kompetensi dokter dan memberikan kepastian masa depan bagi peserta pendidikan kedokteran.

Persoalan retaker UKNPDPD bukan hanya tentang angka kelulusan, tetapi menyangkut masa depan layanan kesehatan Indonesia. Di tengah kebutuhan dokter yang terus meningkat, sistem pendidikan harus mampu menghadirkan tenaga medis yang kompeten, berkualitas, dan siap melayani masyarakat.

Kesimpulannya, pembenahan pendidikan dokter harus menjadi perjalanan bersama antara pemerintah, kampus, dan organisasi profesi agar setiap calon dokter memiliki kesempatan berkembang, sementara Indonesia tetap memiliki kekuatan tenaga kesehatan yang mampu menjawab kebutuhan zaman.

)**Yuri / Djunod / Foto Ist.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours