Status MS Masih Saksi, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Polri

Beritareportase.com – Kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyusul pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan kolam retensi air Pemerintah Kota Palembang yang mencantumkan nama kliennya.

Permohonan tersebut diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas posisi MS dalam perkara dimaksud serta untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di ruang publik. Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, menegaskan bahwa hingga saat ini MS masih berstatus sebagai saksi dan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Status MS Masih Saksi, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Polri

“Penegasan status hukum ini penting agar tidak terjadi penghakiman di luar proses peradilan. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi selama proses hukum berjalan,” kata Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, dalam keterangannya.

Dari aspek hukum pertanahan, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kota Palembang, masih tercatat sah dan aktif dalam administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tersebut dinyatakan telah melalui tahapan pengukuran, penelitian data yuridis, serta penerbitan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan oleh Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan maupun keputusan administrasi yang menyatakan pembatalan atau pencabutan atas sertifikat tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum MS menyampaikan bahwa pencantuman nama kliennya dalam pemberitaan telah menimbulkan dampak sosial dan psikologis, baik terhadap MS maupun keluarganya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan hak-hak pribadi sebelum adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Status MS Masih Saksi, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Polri

Terkait proses perolehan tanah, MS disebut telah melakukan pengecekan administratif sebelum transaksi pembelian, termasuk berkoordinasi dengan perangkat lingkungan mulai dari RT, kelurahan, hingga kecamatan guna memastikan status kepemilikan dan keabsahan objek tanah.

Selain meminta klarifikasi atas status hukum kliennya, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, juga mengajukan permintaan penjelasan kepada Polri terkait penggunaan nama institusi kepolisian dalam ruang publik yang dinilai dapat menimbulkan persepsi seolah telah ada penetapan hukum tertentu. Menurutnya, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Surat permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik tersebut telah ditembuskan kepada Kapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polri maupun media daring yang memuat pemberitaan terkait permohonan klarifikasi tersebut. (cahyo)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours