Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun di Kasus Chromebook

Beritareportase.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa penuntut umum menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung saat dirinya menjabat sebagai menteri.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun di Kasus Chromebook

Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian serta aliran dana dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang negara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa kurungan selama sembilan tahun apabila aset yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pembelajaran digital di sekolah-sekolah Indonesia. Program tersebut sebelumnya digadang-gadang menjadi bagian dari transformasi pendidikan nasional, terutama pada masa pandemi dan pascapandemi COVID-19.

Namun dalam proses persidangan, jaksa menyebut proyek tersebut justru menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Jaksa merinci pengadaan CDM disebut merugikan negara sebesar USD44 juta atau setara Rp621 miliar. Layanan itu dinilai tidak sesuai kebutuhan dan tetap dipaksakan dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, tuntutan terhadap Nadiem menunjukkan aparat penegak hukum menempatkan kasus ini sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis negara yang berdampak besar terhadap keuangan publik.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyangkut nilai kerugian negara yang fantastis, kasus tersebut juga memunculkan perdebatan soal pengawasan proyek digitalisasi pendidikan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di kementerian strategis.

Publik kini menanti putusan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa, sekaligus melihat sejauh mana pengadilan menilai unsur pidana, tanggung jawab jabatan, dan aspek keadilan dalam perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi negara tersebut. (donz)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours