Jakarta ! BeritaReportase.com –
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti berbagai konflik agraria di sejumlah daerah yang dinilai masih belum terselesaikan secara tuntas akibat lemahnya koordinasi lintas sektor, rendahnya pengawasan, serta belum optimalnya penegakan hukum.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera memberikan penjelasan menyeluruh terkait berbagai persoalan yang diadukan masyarakat.
“BAP DPD RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai status perizinan, pengawasan, serta langkah konkret yang telah diambil dalam menangani pengaduan masyarakat,” tegas Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

BAP DPD RI menyoroti konflik di Aceh Timur yang melibatkan perusahaan perkebunan dengan masyarakat lokal. Konflik ini mencerminkan benturan antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan penguasaan tanah secara turun-temurun oleh masyarakat, yang ditandai dengan keberadaan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, hingga makam leluhur.
Di Kalimantan Selatan, BAP menerima pengaduan masyarakat Kotabaru terkait aktivitas perusahaan yang diduga tumpang tindih dengan lahan masyarakat sejak 1960. BAP akan menginisiasi mediasi ulang untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, di Bandar Lampung, BAP menyoroti dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik oleh oknum ATR/BPN. BAP menegaskan akan memastikan penyelesaian dilakukan secara transparan.
Permasalahan serupa juga terjadi di Riau terkait lahan eks Duta Palma serta sengketa penguasaan lahan lainnya, yang memerlukan penataan ulang dengan tetap memprioritaskan hak masyarakat.
Di Maluku Utara, masyarakat adat Pulau Taliabu mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan yang dinilai belum memiliki izin lengkap. Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan verifikasi lapangan.
Sedangkan di Jambi, stagnasi program penyelesaian penguasaan tanah melalui skema PPTPKH dan TORA dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan percepatan dan sinkronisasi lintas kementerian.
“Penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif dengan mengutamakan keadilan substantif, pengakuan hak masyarakat, serta pembenahan sistem administrasi pertanahan yang transparan,” jelas Hakim.
Ia menambahkan, forum RDPU ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Kami berharap pertemuan ini mampu meningkatkan akuntabilitas pemerintah sekaligus menjadi jembatan penyelesaian permasalahan masyarakat di daerah,” pungkasnya.
)***HJ/ Tjoek / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours