Herawati Buka Jalur Damai di RDPU Komisi III DPR RI

Beeitareportase.com – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Herawati dan Erin Wartia masih terbuka. Dalam forum Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Herawati menyampaikan kesediaannya untuk berdamai dengan terlapor, namun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

RDPU yang berlangsung di kawasan Senayan pada 18 Mei 2026 itu menjadi ruang bagi Herawati untuk menyampaikan langsung kronologi sekaligus sikap hukumnya di hadapan anggota parlemen. Dalam keterangannya, Herawati menegaskan bahwa pintu perdamaian tetap terbuka apabila Erin Wartia bersedia mengakui kesalahan dan mengembalikan hak serta barang-barang miliknya.

“Saya siap damai dengan Ibu Erin dengan dua syarat. Pertama, beliau harus mengakui kesalahannya. Kedua, kembalikan hak dan barang-barang saya. Jika dua hal itu dipenuhi, saya siap damai,” ujar Herawati dalam forum tersebut.

Herawati Buka Jalur Damai di RDPU Komisi III DPR RI

Pernyataan itu mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi. Dalam RDPU, Widya mengapresiasi langkah Herawati yang masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan di tengah proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, penyelesaian damai dapat menjadi jalan terbaik apabila kedua pihak memiliki itikad baik untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Widya juga berharap Erin Wartia bersedia menemui Herawati bersama kuasa hukumnya agar konflik tersebut tidak terus berlarut.

“Mungkin, Ibu Erin khilaf. Sebagai manusia, kita kan tidak luput dari kesalahan ya. Jadi baiknya memang bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” kata Widya.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan yang dialami Herawati pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, Herawati mengaku tengah membersihkan sofa di lantai dua rumah Erin Wartia, yang disebut sebagai majikannya.

Dugaan penganiayaan tersebut kemudian menjadi perhatian publik hingga dibawa ke forum parlemen. Keterlibatan DPR RI melalui RDPU menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek perlindungan pekerja, penanganan tindak kekerasan, serta upaya penyelesaian hukum yang berkeadilan.

Di tengah sorotan terhadap kasus ini, sikap Herawati yang masih membuka peluang damai memperlihatkan bahwa jalur mediasi tetap menjadi opsi, selama terdapat pengakuan dan pemulihan hak yang dianggap penting bagi korban. (donz)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours