Dugaan Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jadi Sorotan Hukum

Beeitareportase.com – Dugaan penerbitan paspor ganda terhadap anak di bawah umur berinisial GI memunculkan perhatian publik setelah tim kuasa hukum dari LBH PBNU Bogor Raya mendatangi kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna meminta penjelasan terkait proses administrasi keimigrasian yang dinilai tidak lazim.

Kunjungan yang dilakukan pada Senin (18/5/2026) itu menjadi bagian dari upaya hukum setelah sebelumnya laporan dilayangkan ke sejumlah institusi, termasuk kepolisian dan Kementerian Luar Negeri. Fokus utama mereka adalah dugaan terbitnya paspor baru atas nama anak yang sama, sementara dokumen paspor lama disebut masih aktif hingga 2027.

Kuasa hukum LBH PBNU Bogor Raya, Lily Tumengkol, mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah prosedur penerbitan dokumen perjalanan tersebut telah sesuai dengan aturan administrasi keimigrasian dan perlindungan anak.

Dugaan Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jadi Sorotan Hukum

“Kami meminta penjelasan resmi mengenai proses penerbitan paspor baru karena informasi yang kami terima, paspor lama anak tersebut masih berlaku,” ujar Lily Tumengkol kepada media.

Ia menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan keluarga, sebab terdapat aspek administrasi negara yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Terlebih, anak yang menjadi objek perkara masih berada di bawah umur dan memiliki hak perlindungan hukum.

Menurut Lily Tumengkol, perkara bermula dari konflik hak asuh antara ibu kandung berinisial Lisa dengan mantan suaminya. Dalam perjalanannya, anak tersebut diduga dibawa ke luar negeri oleh pihak ayah tanpa persetujuan ibu kandung.

Belakangan, keluarga pihak ibu mengetahui bahwa GI berada di Singapura dan telah memiliki paspor baru. Informasi itu terungkap saat pihak ibu melakukan pengecekan administrasi kependudukan dan keimigrasian.

“Dari hasil pengecekan, paspor lama disebut masih aktif. Namun di sisi lain sudah ada paspor baru yang diterbitkan,” kata Lily Tumengkol.

Selain dugaan paspor ganda, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses hukum perceraian dan hak asuh yang disebut tidak pernah diketahui klien mereka. Mereka mengklaim Lisa tidak pernah menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan resmi terkait persidangan perceraian.

Situasi tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas perpindahan hak asuh dan dasar administrasi yang digunakan dalam pengurusan dokumen anak.

Pihak LBH PBNU Bogor Raya menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, untuk memastikan adanya penyelidikan objektif terhadap seluruh proses administrasi dan kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.

Dalam audiensi di kantor IMIPAS, rombongan juga berharap dapat memperoleh keterangan resmi dari pihak humas kementerian. Namun hingga sore hari, pertemuan tersebut belum terlaksana.

Rya QN yang turut mendampingi kedatangan tim kuasa hukum mengatakan pihaknya sempat diarahkan ke ruang tunggu untuk bertemu dengan perwakilan humas. Akan tetapi, setelah menunggu cukup lama, mereka diminta menjadwalkan ulang agenda audiensi.

“Kami datang untuk konfirmasi dan meminta penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi,” ujar Rya QN.

Kasus tersebut juga memunculkan perhatian terhadap kondisi psikologis anak yang kini berada di luar negeri. Ibu kandung GI mengaku khawatir terhadap perubahan sikap anak sejak berada dalam pengasuhan pihak ayah.

Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, menilai negara perlu hadir dalam memastikan perlindungan hak anak warga negara Indonesia, khususnya dalam perkara lintas negara yang melibatkan hak asuh dan dokumen perjalanan.

Menurut Endang Supriyatna, pihaknya telah meminta bantuan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk membantu memastikan keberadaan serta keselamatan anak.

“Kami berharap ada perlindungan maksimal terhadap anak dan seluruh proses hukum berjalan transparan serta bebas intervensi,” ujar Endang Supriyatna.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan penerbitan paspor ganda maupun tudingan adanya keterlibatan oknum dalam proses administrasi tersebut. (doni)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours