Pemerintah Siapkan Aturan Baru LP2B, Lahan Sawah yang Terlanjur Jadi Perumahan Akan Diatur

Jakarta ! BeritaReportase.com –

Pemerintah terus memperkuat kebijakan tata ruang nasional melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Regulasi tersebut akan mengatur persoalan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sebelumnya telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menata kembali pemanfaatan lahan. Perubahan fungsi sawah menjadi kawasan permukiman selama ini menjadi tantangan besar karena berdampak pada berkurangnya lahan produktif dan meningkatnya risiko lingkungan.

Pemerintah mencatat, sebelum aturan LP2B diberlakukan, sejumlah wilayah mengalami perubahan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi luas area pertanian, tetapi juga memunculkan persoalan tata ruang, termasuk pembangunan permukiman di kawasan yang memiliki potensi rawan banjir.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menetapkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS). Lahan yang masuk kategori tersebut tidak diperbolehkan dialihfungsikan.

Namun, penerapan aturan tersebut menghadapi persoalan di lapangan. Sejumlah pengembang telah membeli lahan yang sebelumnya berstatus LBS dan merencanakannya sebagai kawasan perumahan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, persoalan tersebut terutama terjadi di sejumlah daerah yang mengalami perkembangan permukiman pesat seperti Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi.

“Kalau dikunci di setiap kota atau kabupaten akan mengalami kesulitan karena ada beberapa daerah yang tanahnya sudah terlanjur digunakan untuk perumahan,” ujar Tito.

Menurut Tito, penyelesaian persoalan LP2B akan dilakukan dengan memperluas pemahaman mengenai komposisi 87 persen lahan pertanian berkelanjutan melalui pengaturan berbasis agregat tingkat provinsi. Nantinya, pemerintah daerah tingkat provinsi akan memiliki ruang pengaturan agar persoalan lahan yang sudah berubah fungsi dapat diselesaikan secara terukur.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan, kepastian hukum pertanahan, serta kebutuhan masyarakat terhadap hunian.

Selain mengatur persoalan LP2B, pemerintah juga mempercepat program penyediaan rumah melalui kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani kedua kementerian, pemerintah mengatur percepatan pembangunan program 3 juta rumah bagi masyarakat.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari. Pemerintah juga memberikan kemudahan melalui pembebasan biaya PBG serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan BPHTB gratis berlaku tanpa membatasi lokasi pembelian rumah berdasarkan domisili KTP. Artinya, masyarakat berpenghasilan rendah tetap memperoleh fasilitas tersebut meskipun membeli rumah subsidi di wilayah berbeda.

Pemerintah juga akan mengatur kembali batas maksimum penghasilan masyarakat yang dapat masuk kategori MBR sebagai penerima manfaat program rumah subsidi.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan tata kelola lahan yang lebih tertib, menjaga keberlanjutan pangan, sekaligus membuka akses hunian layak bagi masyarakat.

Penataan LP2B bukan sekadar persoalan mempertahankan lahan sawah, melainkan bagian penting dari upaya membangun masa depan Indonesia yang seimbang antara ketahanan pangan, kepastian investasi, dan kebutuhan rumah rakyat. Kebijakan yang terukur menjadi kunci agar pembangunan terus berjalan tanpa mengorbankan ruang hidup generasi mendatang.

)**Djunod / Foto Ist.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours