Balikpapan ! BeritaReportase —
Legalitas dan izin edar resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan) nyatanya belum menjadi jaminan mutlak bagi produsen pupuk lokal untuk menembus pasar industri kelapa sawit skala besar di Kalimantan Timur. Industri korporasi menuntut bukti teknis agronomis yang terukur, kepastian pasokan berlanjut, hingga rasio efisiensi biaya yang kompetitif.
Tanggapan ini disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kaltim merespons keluhan CV Gema Tani Etam, produsen pupuk organik merek “Semok” asal Balikpapan.
Perusahaan lokal yang telah beroperasi selama 17 tahun tersebut mengaku sulit menyerap pasar perkebunan besar di tanah sendiri lantaran tersandung tembok pengadaan korporasi.
Ketua GAPKI Kaltim, Rachmat Perdana Angga, menegaskan bahwa industri perkebunan sawit tidak memiliki kebijakan pengadaan tunggal yang seragam.
Dari total 271 perusahaan perkebunan terdaftar di Dinas Perkebunan Kaltim, baru 81 korporasi (sekitar 30 persen) yang menjadi anggota GAPKI.
“Praktik pengadaan sangat beragam. Tidak semua korporasi menerapkan sistem centralized procurement melalui kantor pusat di Jakarta. Sebagian perusahaan memberikan kewenangan fleksibel kepada unit operasional di daerah,” ujar Angga dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Uji Demplot: Benteng Penentu Keyakinan Agronomis
Menjawab keluhan pendiri CV Gema Tani Etam, S. Wahyudi, yang telah 17 tahun memasarkan pupuk “Semok”, GAPKI menekankan bahwa izin edar Kementan merupakan syarat administratif paling mendasar.
Namun dalam skala industri, tim agronomi perusahaan wajib menguji efikasi lapangan sebelum membeli puluhan hingga ratusan ton pupuk.
“Izin edar Kementan itu penting, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan. Perusahaan melihat rekam jejak obyektif melalui uji coba lapangan (demplot) pada jenis tanaman yang sama,” tegas Angga.
Melalui uji demplot, korporasi mengukur secara presisi beberapa aspek krusial:
Kesesuaian Kandungan Hara: Kepastian nutrisi hara sesuai kebutuhan spesifik tanah sawit.
Efikasi & Produktivitas: Efektifitas nyata terhadap laju pertumbuhan dan hasil panen.
Konsistensi Mutu: Jaminan kualitas pupuk konstan pada setiap muatan produksi.
Kontinuitas Pasokan & Harga: Kemampuan memproduksi volume besar secara berkelanjutan dengan harga bersaing melawan produk nasional maupun impor.
Komitmen Local Sourcing dan Peluang Business Matching
Meski menetapkan standar teknis yang ketat, GAPKI Kaltim menegaskan dukungannya terhadap rantai pasok lokal (local sourcing). Langkah ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) serta penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG).
GAPKI mendorong produsen pupuk daerah untuk memanfaatkan ruang trial atau uji coba produk yang disediakan oleh manajer kebun dan tim agronomi anggota GAPKI. Pihaknya juga terbuka untuk menjembatani pelaku usaha lokal dengan manajemen korporasi melalui forum diskusi, business matching, hingga fasilitasi uji demplot.
“Penggunaan produk lokal yang memenuhi kriteria teknis, legalitas, kualitas, dan kontinuitas pasokan sangat selaras dengan penguatan ekonomi daerah. Keputusan akhir pengadaan harus memberikan daya guna optimal bagi keberlanjutan bisnis perkebunan,” pungkas Angga.
Jurang pemisah antara legalitas di atas kertas dan pembuktian empiris di hamparan kebun sawit kini menjadi tantangan nyata.
Hambatan masuk pasar industri perkebunan bukan lagi soal minimnya keberpihakan, melainkan keberanian membuktikan keunggulan mutu lokal di tengah ketatnya rasio kalkulasi agronomis korporasi.
)**Tjoek / Foto sawit indonesia










