Beritareportase.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) DPD Banten memperkuat komunikasi kelembagaan dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus melalui pertemuan silaturahmi yang melibatkan jajaran pengurus organisasi advokat dan pimpinan pengadilan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun hubungan profesional untuk mendukung penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan.
Ketua DePA-RI DPD Banten, Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H., memimpin pertemuan tersebut dan bertemu langsung dengan Ketua PN Tangerang, Budiansyah, S.H., M.H., bersama Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H., M.H.
Dari DePA-RI DPD Banten, turut hadir Sekretaris Ketua Yenny Prasetyo Pratama, S.H., Sekretaris DePA-RI DPD Banten Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., Bendahara Fadhil Adrian Rafqi Pasha, S.H., serta jajaran pengurus Bima Krisna Bayu, S.H., dan Bagus Wirayudha, S.H. Hadir pula Legal Support DePA-RI DPD Banten Reinard Christian Yohanes, S.H.
Pertemuan tersebut menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif antara organisasi advokat dan lembaga peradilan. Hubungan kelembagaan yang terpelihara dengan baik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Bagi organisasi advokat, komunikasi kelembagaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab profesi. Advokat tidak hanya dituntut memiliki pemahaman hukum yang memadai, tetapi juga wajib menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menghormati mekanisme dan proses peradilan.
DePA-RI DPD Banten memandang hubungan profesional dengan lembaga peradilan perlu terus dijaga melalui komunikasi yang sehat dan saling menghormati. Namun, sinergi tersebut tetap harus berlandaskan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan tidak mengurangi kewenangan masing-masing pihak.
Profesionalitas dan integritas merupakan unsur penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan keadilan serta kepastian bagi masyarakat. Karena itu, setiap unsur dalam sistem peradilan harus menjalankan perannya secara bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, DePA-RI DPD Banten berkomitmen mendorong peningkatan kualitas advokat sekaligus menjaga hubungan kelembagaan yang profesional dengan aparatur peradilan.
Sekretaris DePA-RI DPD Banten menyampaikan bahwa silaturahmi ini diharapkan menjadi awal dari hubungan yang berkelanjutan, dengan mengedepankan komunikasi profesional, penghormatan terhadap kewenangan setiap lembaga, serta kepatuhan terhadap aturan dan kode etik profesi.
Melalui pertemuan ini, DePA-RI DPD Banten berharap komunikasi dengan PN Tangerang dapat terus terjalin secara positif. Hubungan tersebut diharapkan ikut memperkuat budaya hukum yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, independensi peradilan, dan keadilan bagi masyarakat. (donz)
















