Jakarta ! BeritaReportase.com –
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto, mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Usulan ini difokuskan pada Pasal 146 dan Pasal 147 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar tunjangan guru.
Abraham menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, khususnya wilayah kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Jika aturan ini diberlakukan mulai 2027, maka sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi NTT terancam mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujar Abraham di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Senator yang telah menjabat selama empat periode tersebut menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan sekitar 43,63 persen APBD untuk belanja gaji pegawai. Apabila batas maksimal harus diturunkan menjadi 30 persen sesuai UU HKPD, maka Pemprov NTT harus melakukan penghematan hingga Rp540 miliar.
Penghematan sebesar itu, menurut Abraham, praktis hanya bisa dilakukan dengan tidak membayar atau memutus kontrak ribuan PPPK yang saat ini masih aktif bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.
Usulan Afirmasi untuk Daerah 3T
Abraham mengusulkan agar pemerintah pusat menerapkan kebijakan afirmasi khusus bagi daerah 3T. Ia menilai penerapan aturan yang sama untuk seluruh daerah tidak mencerminkan realitas perbedaan kapasitas fiskal antara daerah maju dan daerah tertinggal.
“Untuk daerah 3T, kami mengusulkan komposisi anggaran gaji pegawai dapat mencapai 50 persen dari APBD, sementara 50 persen lainnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik,” jelasnya.
Menurut Abraham, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali dapat menerapkan ketentuan 30 persen tanpa hambatan berarti. Namun bagi daerah dengan PAD rendah seperti NTT, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan pemerintahan.
Abraham juga menyoroti bahwa tenaga PPPK di NTT sebagian besar merupakan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang memiliki peran vital dalam pelayanan masyarakat.
“Bayangkan jika 9.000 PPPK yang terkena PHK itu adalah guru dan tenaga kesehatan. Padahal mereka sangat dibutuhkan masyarakat. Jika mereka hilang dari sistem pemerintahan, roda pelayanan publik di NTT bisa lumpuh,” tegasnya.
Keluhan Serupa dari Kabupaten dan Kota
Permasalahan ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. Sebanyak 22 kabupaten dan satu kota di NTT juga menghadapi persoalan yang sama. Mayoritas pemerintah daerah tersebut mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.
Jika aturan dalam UU HKPD diberlakukan secara penuh, ribuan PPPK di setiap kabupaten dan kota berpotensi mengalami pemutusan kontrak kerja dalam beberapa tahun ke depan.
Ribuan PPPK Tidak Diperpanjang
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, memaparkan simulasi kebijakan yang harus ditempuh pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan batas 30 persen tersebut.
Menurut Yosef, solusi paling realistis adalah tidak memperpanjang kontrak 12.519 PPPK secara bertahap, sekaligus memberlakukan moratorium penerimaan ASN baru selama lima tahun.
Jika skenario tersebut diterapkan, maka:
2026: 3.104 PPPK tidak diperpanjang kontrak dan 463 ASN pensiun.
2027: 524 ASN memasuki masa pensiun.
2028: 1.438 PPPK diputus kontrak dan 421 ASN pensiun.
2029: 436 ASN pensiun.
2030: 7.977 PPPK diputus kontrak dan 454 ASN pensiun.
Dengan skema tersebut, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2030 diproyeksikan mencapai 10.812 orang, atau berada dalam batas ideal sesuai ketentuan UU HKPD.
Namun, Yosef mengingatkan bahwa kebijakan tersebut memiliki konsekuensi besar bagi stabilitas tenaga kerja dan pelayanan publik di daerah.
“Selama lima tahun akan ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya, dan penerimaan ASN baru harus dihentikan sementara,” ujarnya.
Usulan revisi UU HKPD yang disampaikan Senator Abraham Liyanto membuka ruang diskusi penting mengenai keadilan fiskal antar daerah. Penerapan aturan yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah berpotensi menciptakan persoalan baru, terutama bagi wilayah dengan keterbatasan PAD seperti NTT.
Jika kebijakan ini tidak disertai mekanisme afirmasi khusus, maka risiko kehilangan ribuan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh bukan sekadar angka statistik. Itu adalah ancaman nyata terhadap keberlangsungan pelayanan publik dan masa depan pembangunan daerah.
Di tengah upaya memperkuat tata kelola keuangan negara, pemerintah pusat diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang adil, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat di daerah. Sebab pada akhirnya, pembangunan nasional hanya akan kuat jika seluruh daerah—termasuk yang paling tertinggal—diberi ruang untuk tumbuh secara seimbang.
Kebijakan yang baik bukan hanya yang kuat di atas kertas, tetapi yang mampu melindungi manusia di balik angka-angka anggaran. Ketika regulasi disusun dengan hati dan keberpihakan pada realitas daerah, di situlah keadilan pembangunan benar-benar menemukan maknanya.
)**Tjoek / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours