Abdul Bari Alkatiri Kutuk Serangan Air Keras Aktivis KONTRAS

Beritareportase.com – Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang ruang kebebasan sipil di Indonesia. Insiden yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memantik kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) DKI Jakarta, Abdul Bari Alkatiri.

Bari menilai tindakan penyiraman air keras tersebut sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak hanya membahayakan keselamatan individu, tetapi juga mengancam keberadaan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

“Peristiwa ini merupakan tindakan keji yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aksi kekerasan yang diduga bertujuan membungkam suara kritis,” kata Abdul Bari Alkatiri dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Abdul Bari Alkatiri Kutuk Serangan Air Keras Aktivis KONTRAS

Usai kegiatan tersebut, Andrie Yunus meninggalkan lokasi dengan sepeda motor menuju kawasan Jalan Salemba I – Talang. Namun di kawasan Jembatan Talang, dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor matic diduga jenis Honda Beat tiba-tiba mendekati korban dari arah berlawanan.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan air keras ke arah Andrie Yunus saat kendaraan mereka berpapasan. Serangan mendadak itu membuat korban terjatuh dari sepeda motor sambil berteriak kesakitan. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut segera memberikan pertolongan sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, dada, serta bagian mata. Luka bakar yang dialami diperkirakan mencapai sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh.

Ditegaskan oleh Abdul Bari Alkatiri bahwa para pembela HAM memiliki dasar hukum kuat dalam menjalankan aktivitas advokasi mereka. Ia merujuk pada Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang maupun organisasi untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM.

Selain itu, Abdul Bari Alkatiri juga mengingatkan bahwa perlindungan bagi individu yang memperjuangkan kepentingan publik turut diperkuat melalui Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Pembela HAM memiliki legitimasi hukum dalam memperjuangkan keadilan. Serangan terhadap mereka merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri,” ujar Abdul Bari Alkatiri.

Dalam pandangan hukum pidana, Abdul Bari Alkatiri menilai tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar serius dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Ia menyebut pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Baru, khususnya Pasal 459 yang mengatur mengenai pembunuhan berencana.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara jangka panjang hingga pidana penjara seumur hidup apabila terbukti adanya unsur perencanaan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera,” tegas Abdul Bari Alkatiri.

Lebih jauh, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat sistem perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM yang sering berada dalam posisi rentan karena aktivitas advokasi mereka.

Menurut Abdul Bari Alkatiri, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin keamanan para pejuang hak asasi manusia serta menjaga ruang kebebasan sipil di Indonesia.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku serta mengungkap motif di balik serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kasus ini pun menjadi sorotan luas publik karena menyangkut keselamatan aktivis serta masa depan perlindungan pembela HAM di Indonesia. (sulis)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours