Jakarta ! beritareportase.com/ —
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah sebagai basis utama penyusunan usulan legislasi. Melalui mekanisme Analisis Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda), DPD RI mendorong agar kebutuhan riil dari berbagai pelosok tanah air dapat ditransformasikan secara akurat menjadi kebijakan yang responsif, adaptif, dan berpihak pada rakyat.
Komitmen tersebut dibahas secara mendalam dalam forum Stakeholder Engagement Rekomendasi Usulan Legislasi Komite I, II, III, IV, dan PPUU DPD RI yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Setjen DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Transformasi Data Menjadi Regulasi Berbasis Bukti
Mewakili Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni membuka acara secara resmi sekaligus menyampaikan keynote speech. Ia menggarisbawahi pentingnya pengolahan data aspirasi agar tidak sekadar berhenti sebagai tumpukan laporan, melainkan menjadi rancangan regulasi yang solid.
“Aspirasi masyarakat dan daerah harus kita pastikan tidak berhenti sebagai data. Aspirasi tersebut harus diolah menjadi rekomendasi kebijakan dan usulan legislasi yang memiliki argumentasi kuat serta dapat diperjuangkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan nasional,” tegas Aji Mirni Mawarni.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Persidangan DPD RI Oni Choirudin menekankan pentingnya penguatan Asmasda sebagai fondasi proses legislasi berbasis bukti (evidence-based legislation). Menurut Oni, pengolahan data yang tepat memungkinkan DPD RI membaca persoalan strategis daerah secara cermat dan merumuskan solusi hukum yang tepat sasaran.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Pembangunan Nasional
Penguatan peran DPD RI ini mendapat dukungan penuh dari unsur pemerintah dan DPR RI. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, menyoroti krusialnya sinkronisasi antara kebutuhan lokal dan perencanaan pembangunan nasional.
Sisi kepastian hukum turut dipertegas oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah. Ia menjelaskan bahwa usulan daerah harus melewati proses harmonisasi agar selaras dengan tata kelola hukum nasional. Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Komisi XIII DPR RI, Emmanuel Josafat Tular, mendorong penguatan mekanisme komunikasi antarlembaga agar setiap masukan dari daerah memiliki ruang gerak yang efektif dalam pembentukan undang-undang.
Cakupan Isu Strategis dan Komitmen Berkelanjutan
Kepala Puskadaran Setjen DPD RI, Sri Sundari, mengonfirmasi bahwa masukan lintas sektor dalam forum ini menjadi bahan koreksi dan penyempurnaan rekomendasi legislasi ke depan.
Rekomendasi yang disiapkan mencakup berbagai ranah krusial, antara lain:
Pemerintahan & Otonomi: Pemerintahan daerah, pertanahan, administrasi pemerintahan, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ekonomi & Sumber Daya: Peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan nelayan dan pembudi daya ikan, pemanfaatan sumber daya alam, serta kewirausahaan nasional.
Kesejahteraan Sosial: Ketahanan keluarga, kesehatan masyarakat, kesetaraan gender, kesejahteraan guru dan dosen, hingga tata kelola perpustakaan.
Melalui konsolidasi Asmasda dan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, DPD RI tidak hanya mencatat sejarah penyerapan aspirasi, tetapi juga membuktikan peran sentralnya: mengubah gaung suara daerah menjadi taring hukum yang nyata bagi kemajuan bangsa.
)**Tjoek / Foto Ist.










