PN Jakarta Utara Tunda Eksekusi Lahan di Kapuk Muara

Jakarta! beritareportase.com/ —

Rencana eksekusi lahan seluas lebih kurang 13.000 meter persegi di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara, yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, akhirnya ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Penundaan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 3334/PAN.PN.W10-U4/HK.02/9/2026 tertanggal 1 September 2026.

Dalam surat yang ditandatangani a.n. Ketua PN Jakarta Utara oleh Panitera H. Edy Rahmansyah, S.H., disebutkan bahwa penundaan dilakukan setelah PN Jakarta Utara menerima surat dari Polres Metro Jakarta Utara Nomor B/4566/VIII/PAM.3.3/2026/Restro JU tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai Permohonan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi.

PN Jakarta Utara Tunda Eksekusi Lahan di Kapuk Muara

Penundaan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah penolakan warga terhadap rencana eksekusi lahan tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah mengeluarkan pemberitahuan terkait rencana eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Utara Nomor 28/Eks.Putusan/2024/PN.Jkt.Utr Jo. Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr.

Namun, warga terdampak mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam administrasi pertanahan dan riwayat alas hak atas objek lahan yang akan dieksekusi.

Berdasarkan dokumen keterangan dari Kelurahan Kapuk, nomor-nomor tersebut disebut tidak tercatat dalam register Buku C Kelurahan Kapuk.

Salah seorang warga bernama Idul mengatakan masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun terkejut ketika sekelompok orang memasang plang klaim kepemilikan tanah dengan menggunakan sejumlah nomor girik.

“Kami yang tinggal di sini puluhan tahun kaget tiba-tiba ada kelompok orang pasang plang klaim tanah pakai beberapa nomor girik. Padahal dari dokumen resmi kelurahan yang kami dapat, nomor girik itu tidak pernah terdaftar di Buku C Kelurahan Kapuk,” ujar Idul.

Menurut warga, keraguan tersebut antara lain mengacu pada Surat Keterangan Kelurahan Kapuk Nomor 32/1.711.1 tertanggal 24 Februari 2016. Surat tersebut menerangkan bahwa ketiga nomor Girik C dimaksud tidak tercatat dalam register Buku C Kelurahan Kapuk.

Warga juga menyoroti riwayat perubahan batas wilayah administrasi Jakarta berdasarkan SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor DI-a/1/11974 tertanggal 8 Januari 1974.

Perubahan wilayah tersebut memindahkan sebagian wilayah Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, dan Kamal ke wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Warga juga mempertanyakan status pertanahan objek lahan berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/HR.02/90-400.20/I/2025 yang merujuk pada surat Nomor 288/31.72.2003/1/2009, objek tanah di Jalan Kapuk Utara II RT 001/RW 03 disebut sebagai Lahan Terlantar dan Belum Bersertifikat.

Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial baru.

PN Jakarta Utara Tunda Eksekusi Lahan di Kapuk Muara

Perselisihan lahan tersebut sebelumnya sempat memanas setelah pemasangan plang klaim kepemilikan pascakebakaran di lokasi pada 2023.

Penundaan yang kini dilakukan PN Jakarta Utara memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen, alas hak, serta riwayat kepemilikan tanah.

Warga berharap penundaan tersebut tidak sekadar menjadi perubahan jadwal eksekusi, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memastikan bahwa objek dan dasar hukum eksekusi telah melalui pemeriksaan yang menyeluruh.

Mereka menegaskan tuntutan utamanya adalah kepastian hukum, keterbukaan dokumen, serta pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat.

Untuk saat ini, PN Jakarta Utara belum menentukan waktu baru pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Dalam surat tertanggal 1 September 2026, pengadilan menyatakan pelaksanaan eksekusi ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

)**sulis / foto Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *