Jakarta ! BeritaReportase.com –
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), agar tidak berhenti sebagai catatan administratif, melainkan menjadi kebijakan konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat di daerah.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026), dengan agenda utama penyampaian IHPS Semester II Tahun 2025 oleh Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono.
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menekankan bahwa laporan hasil pemeriksaan harus menjadi pijakan strategis dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, khususnya di daerah. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip, melainkan keharusan yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Setiap temuan dalam laporan BPK harus kita jadikan catatan penting dalam pelaksanaan tugas konstitusional. Ini menjadi dasar sinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi secara serius, demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Sultan dengan tegas.
Dalam sidang yang turut dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung, DPD RI menyoroti sejumlah tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari rendahnya efektivitas belanja hingga lambannya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, yang berpotensi menghambat pembangunan serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
DPD RI tidak ingin laporan IHPS hanya menjadi arsip formal tanpa implementasi nyata. Oleh karena itu, melalui fungsi pengawasan dan kelembagaan, DPD RI menegaskan akan memastikan setiap rekomendasi BPK diterjemahkan menjadi kebijakan yang aplikatif dan tepat sasaran.
Sebagai langkah konkret, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV—yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah—untuk melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap laporan IHPS tersebut. Komite IV diminta segera memanggil pihak terkait, membedah temuan secara rinci, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang implementatif bagi pemerintah pusat dan daerah.
“Pastikan setiap angka dalam laporan ini bermuara pada perbaikan nasib rakyat di seluruh pelosok negeri. Ini bukan sekadar laporan, tetapi amanah yang harus kita kawal bersama,” tegas Sultan.
Lebih lanjut, DPD RI juga memastikan bahwa setiap temuan yang berindikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pengelolaan keuangan negara agar semakin transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan sikap tegas ini, DPD RI mengirimkan pesan kuat bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen nyata untuk menghadirkan keadilan anggaran dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Ketika laporan keuangan ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan publik akan tumbuh, dan pada saat itulah negara benar-benar hadir untuk rakyat.
DPD RI menempatkan IHPS BPK bukan sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai kompas kebijakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara. Ketegasan ini menjadi penanda bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan yang nyata—bukan sekadar angka dalam laporan.
Langkah DPD RI mengawal IHPS secara konkret menjadi bukti bahwa pengawasan yang kuat adalah fondasi utama menuju Indonesia yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
)**HF/ Tjoek / Foto Ist.

+ There are no comments
Add yours