Beritareportase.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menggelar pameran sekaligus lelang aset rampasan negara melalui ajang BPA Fair 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mendukung penerimaan negara dari barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam agenda yang berlangsung di Gelora Bung Karno, masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara daring melalui situs resmi pemerintah hingga batas akhir penawaran pada 21 Mei 2026. Total lebih dari 400 barang rampasan negara disiapkan untuk dilelang, meski saat ini sekitar 300 aset telah dinyatakan siap jual setelah melalui proses penilaian.

Dikatakan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, bahwa masyarakat yang ingin mengikuti lelang diwajibkan memiliki akun resmi lelang negara. Untuk memudahkan partisipasi publik, pihaknya juga membuka layanan bantuan pembuatan akun di area CFD Sudirman.
“Nah, pertama-tama tentunya harus punya akun. Yang hari ini juga kami siapkan stand-nya untuk membantu masyarakat yang akan membuka akun,” ujar Kuntadi di Gate 6 GBK, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
Setelah memiliki akun, peserta diwajibkan membayar uang jaminan sebelum dapat mengikuti proses penawaran pada jadwal yang telah ditentukan. Menurut Kuntadi, mekanisme tersebut dilakukan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses lelang aset negara.
“Setelah itu membayar jaminan, dan setelah membayar jaminan baru pada hari dan jam yang ditentukan mengikuti kegiatan lelangnya,” ujar Kuntadi.
Dari sisi ekonomi, pelelangan aset rampasan negara dinilai menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus menghidupkan kembali nilai ekonomi dari barang sitaan. Aset yang dilelang pun beragam, mulai dari kendaraan, rumah, tanah, emas, perhiasan, lukisan hingga patung bernilai tinggi.
Dijelaskan oleh Kuntadi, pihaknya terus mengupayakan percepatan penjualan aset hasil tindak pidana agar tidak mengalami penyusutan nilai akibat terlalu lama tersimpan. Dari target sekitar 400 barang, saat ini lebih dari 300 aset telah siap dipasarkan kepada masyarakat.
“Untuk kali ini dari 400 yang kami upayakan bisa kami jual, ternyata setelah dilakukan penilaian, yang sudah siap untuk dijual sekitar 300-an. Ada banyak, ada mobil, ada tanah, ada rumah, ada juga perhiasan, lukisan, emas, perhiasan juga ada, patung juga ada,” tutur Kuntadi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Agung juga ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan aset hasil kejahatan. Selain menjadi bentuk transparansi hukum, pelelangan terbuka dinilai mampu menciptakan perputaran ekonomi baru melalui pemanfaatan kembali aset-aset yang sebelumnya terkait perkara pidana. (doni)

+ There are no comments
Add yours