Beritareportase.com – Di tengah dinamika sengketa pengasuhan pascaperceraian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa hak dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama. Prinsip tersebut kembali ditekankan setelah KPAI menerima pengaduan dari presenter Ruben Onsu terkait dugaan pelanggaran hak anak yang dialami kedua putrinya, Thalia dan Thania Putri Onsu.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu mendatangi kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya berpotensi mengganggu hak-hak dasar anak. Aduan tersebut mencakup dugaan pembatasan akses pertemuan antara ayah dan anak, dugaan eksploitasi anak melalui siaran langsung di media sosial, hingga tekanan psikologis yang disebut dialami anak di lingkungan tempat tinggalnya saat ini.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, konflik yang terjadi antara orang tua tidak boleh menempatkan anak sebagai pihak yang dirugikan.
“Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban. Ada prinsipnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan, prinsip-prinsip dasar perlindungan anak tetap harus kemudian dalam situasi apa pun,” ujar Aris Adi Leksono di Gedung KPAI, Senin (22/6/2026).
Dalam perspektif hukum perlindungan anak, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, pengasuhan, perlindungan, dan hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya merupakan bagian penting yang harus dijaga. Karena itu, setiap dugaan pembatasan akses terhadap salah satu orang tua maupun potensi eksploitasi anak akan menjadi perhatian serius dalam proses asesmen yang dilakukan KPAI.
Aris Adi Leksono menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi fokus lembaganya dalam menangani perkara ini. Selain hak tumbuh kembang anak, KPAI juga akan mempertimbangkan perlindungan psikologis, suara anak, serta partisipasi anak dalam menentukan keputusan yang menyangkut kehidupannya.
“Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” jelas Aris Adi Leksono.
Dari sudut pandang psikologi anak, konflik berkepanjangan antara orang tua berpotensi menimbulkan tekanan emosional yang dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, hingga perkembangan sosial anak. Karena itu, penyelesaian sengketa pengasuhan idealnya tidak hanya berorientasi pada hak orang tua, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis anak sebagai pihak yang paling rentan terdampak.
Untuk memastikan seluruh informasi diperoleh secara objektif dan berimbang, KPAI akan melakukan asesmen mendalam terhadap seluruh poin yang dilaporkan. Tidak menutup kemungkinan, pihak Sarwendah selaku ibu kandung juga akan dimintai keterangan guna memperoleh gambaran utuh sebelum langkah mediasi dilakukan.
“Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada,” kata Aris Adi Leksono.
Langkah pengaduan yang dilakukan Ruben Onsu disebut berkaitan dengan dugaan pembatasan akses bertemu anak yang menurutnya tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Akta 39 mengenai waktu kebersamaan bersama anak-anaknya.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses asesmen yang akan dilakukan KPAI. Lebih dari sekadar sengketa antara dua orang tua, kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap konflik pengasuhan, perlindungan hak anak dan kesehatan psikologis mereka harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi pihak mana pun. (donz)

+ There are no comments
Add yours