Jakarta ! BeritaReportase.com –
Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat mendapat sorotan dari sejumlah pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU. Mereka menyampaikan keberatan terhadap jalannya forum karena menilai terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap aturan internal Nahdlatul Ulama.
Keberatan tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan oleh beberapa pimpinan MWC NU di Jakarta Pusat. Mereka menilai sejumlah tahapan Konfercab perlu dievaluasi agar hasil forum memiliki legitimasi organisasi yang kuat serta tidak menimbulkan polemik di kalangan warga nahdliyin.
Pernyataan itu didukung oleh Ketua MWC NU Tanah Abang Ust. Alit, Ketua MWC NU Cempaka Putih Ust. Masrukhin, Rais MWC NU Kemayoran KH. Thoyib, Rais MWC NU Gambir Achmad Chebe, Katib MWC NU Senen Haikaludin, dan Ketua MWC NU Sawah Besar A. Ikhsan.
Dalam keterangannya, Ust. Alit menegaskan bahwa setiap proses organisasi semestinya berjalan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat utama untuk menjaga kredibilitas organisasi.
“NU besar karena ketaatan pada AD/ART, bermartabat karena kejujuran, dan kuat karena musyawarah. Setiap proses yang diduga mengabaikan ketentuan organisasi berpotensi menimbulkan perpecahan, mengurangi kepercayaan warga nahdliyin, serta mencederai marwah NU,” demikian kutipan dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (29/6/2026).
Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, para pengurus MWC mengemukakan beberapa catatan penting. Salah satunya mengenai keikutsertaan sejumlah MWC yang disebut memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang telah berakhir masa berlakunya, namun tetap dinyatakan sebagai peserta Konfercab.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan keabsahan surat mandat peserta. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perkumpulan, surat mandat seharusnya ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris. Namun, menurut mereka, ketentuan tersebut tidak diterapkan secara seragam terhadap seluruh peserta.
Aspek lain yang menjadi sorotan ialah proses pembentukan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Para pengurus MWC menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi karena dokumen pencalonan hingga penetapan AHWA disebut belum memenuhi persyaratan tanda tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
Mereka juga mengkritisi jalannya persidangan yang dipimpin oleh Caretaker KH. Miftah Faqih. Sejumlah peserta mengaku kesulitan menyampaikan interupsi ketika mencoba mengingatkan forum mengenai tata tertib dan aturan organisasi yang berlaku.
Atas berbagai persoalan tersebut, para pengurus MWC NU Jakarta Pusat meminta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) maupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan Konfercab.
Menurut mereka, evaluasi diperlukan agar seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum internal, menjaga transparansi, serta memastikan setiap keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang dapat diterima oleh seluruh unsur organisasi.
Para pengurus MWC berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku sehingga semangat musyawarah, persatuan, dan ketaatan terhadap aturan tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan berorganisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
)**Mja / Foto Ist.










