Menyelamatkan Masa Depan Bayi di Papua Barat: Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen EID HIV

Manokwari ! BeritaReportase.com –

Harapan hidup dan masa depan generasi penerus di Papua Barat kini tengah berkejaran dengan waktu. Keterlambatan pengadaan reagen pemeriksaan Early Infant Diagnosis (EID) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memicu kekhawatiran mendalam.

Pasalnya, keterlambatan yang terjadi selama beberapa bulan terakhir ini berdampak langsung pada bayi yang lahir dari ibu dengan diagnosis HIV (human immunodeficiency virus).

Merespons situasi kritis ini, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak Kemenkes untuk segera mempercepat pengadaan reagen EID guna mendukung layanan deteksi dini HIV pada bayi di Provinsi Papua Barat.

“Pemeriksaan EID sangat penting supaya bayi yang terinfeksi memperoleh terapi antiretroviral. Kami minta Kemenkes percepat pengadaan reagen untuk Papua Barat,” ujar Filep melalui keterangan tertulis yang diterima di Manokwari, Senin (13/7).

Ancaman Nyata di Balik Keterlambatan Distribusi Pusat

Penundaan ini bukan sekadar kendala administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa anak. Filep memaparkan bahwa bayi yang terinfeksi HIV berisiko tinggi berkembang menjadi AIDS (acquired immunodeficiency syndrome) jika tidak segera mendapatkan penanganan medis.

Mirisnya, sampel darah bayi di Papua Barat yang telah dikumpulkan sejak akhir November 2025 lalu hingga kini belum dapat diperiksa akibat ketiadaan reagen.

Metode EID sendiri menyasar bayi berusia satu hingga 18 bulan yang lahir dari ibu dengan HIV. Prosesnya menggunakan metode Dried Blood Spot (DBS), yaitu pengambilan sampel darah dari tumit bayi yang kemudian diteteskan pada kertas khusus sebelum dikirim ke laboratorium rujukan.

“Sekitar 50 persen bayi bisa meninggal dunia sebelum usia dua tahun jika tidak mendapatkan terapi. Deteksi dini itu penting sekali karena akan menentukan kualitas dan harapan hidup anak,” kata Filep menegaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersendatnya pasokan ini berakar dari proses lelang pengadaan di tingkat pusat yang belum tuntas.

Dampaknya pun meluas, tidak hanya mengganggu pelayanan EID di Papua Barat, tetapi juga di berbagai provinsi lain di Indonesia.

Selama ini, seluruh sampel EID dari wilayah Papua Barat harus dikirim ke laboratorium rujukan di Jakarta. Fasilitas pemeriksaan serupa di Sorong dan Jayapura pun tidak dapat berbuat banyak karena mengalami keterbatasan bahkan kekosongan reagen.

“Pengadaan dilakukan terpusat, dan proses lelang belum tuntas. Sedangkan sampel pemeriksaan di Papua Barat sudah tersimpan sejak akhir November. Kalau terlalu lama, tentu jadi persoalan serius dan sangat disayangkan,” tutur Filep.

Urgensi Desentralisasi Kebijakan Kesehatan

Anggota DPD RI asal Papua Barat ini menilai sengkarut logistik ini harus menjadi bahan evaluasi total bagi Kemenkes. Perbaikan sistem mulai dari perencanaan hingga pelelangan mutlak dilakukan agar tidak menghambat pelayanan kesehatan dasar di daerah.

Lebih lanjut, Filep mendorong Kemenkes untuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran sesuai kebutuhan riil masing-masing provinsi.

Selain itu, perluasan kerja sama dengan laboratorium yang telah memiliki peralatan mandiri juga mendesak untuk diimplementasikan.

“Persoalannya, daerah tidak memiliki kewenangan karena seluruh pengadaan dilakukan secara terpusat,” ucapnya.

Komitmen Daerah di Tengah Keterbatasan

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan setempat membenarkan adanya kendala tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, mengonfirmasi bahwa keterlambatan pemeriksaan EID murni disebabkan oleh belum tersedianya reagen dari pusat.

“Memang benar terjadi keterlambatan pelayanan pemeriksaan EID karena reagen belum tersedia. Kondisi ini tidak hanya di Papua Barat, tetapi juga di berbagai provinsi di Indonesia,” ungkap Alwan.

Meski dihadapkan pada situasi sulit, Alwan memastikan bahwa seluruh layanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) di Papua Barat tetap berjalan optimal.

Bayi yang lahir dari ibu dengan HIV tetap mendapatkan tata laksana medis sesuai pedoman standar, termasuk pemberian profilaksis dan pemantauan klinis secara berkala.

Pihaknya juga terus membangun koordinasi intensif dengan Kemenkes agar proses distribusi reagen dapat segera direalisasikan, sehingga sampel darah yang tertunda bisa langsung ditindaklanjuti.

“Kami berkomitmen memastikan tidak ada bayi yang kehilangan kesempatan memperoleh diagnosis dan pengobatan sedini mungkin. Keselamatan ibu dan bayi tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkas Alwan.

Kesehatan publik—terutama keselamatan bayi yang lahir tanpa daya memilih takdirnya—adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh rumitnya birokrasi dan lambatnya ketukan palu lelang di pusat.

Menunda reagen berarti menunda kepastian hidup sebuah generasi; sebuah kelalaian mahal yang taruhannya adalah nyawa manusia.

Kemenkes harus bergerak cepat dan taktis membongkar sumbatan logistik ini, sebab di setiap detik keterlambatan pengadaan, ada detak jantung anak bangsa di ufuk timur Indonesia yang sedang dipertaruhkan.

)**Tjoek / Foto Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *