Jakarta ! BeritaReportase.com –
[24/7 10.47] T18Bams: Kericuhan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026) usai persidangan perkara Nomor 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL. Tim penasihat hukum dalam perkara tersebut diduga menjadi korban intimidasi hingga pengeroyokan oleh sekelompok massa saat meninggalkan ruang sidang.
Para penasihat hukum yang terlibat dalam insiden itu adalah Ilhamaganta, S.H., Margono, S.H., Andreas Sembiring, S.H., dan Putu Darmiani, S.H. Saat kejadian, mereka masih mengenakan toga advokat setelah agenda persidangan berakhir.
[24/7 10.48] T18Bams: Menurut keterangan Sam, salah seorang petugas pengamanan internal PN Jakarta Selatan yang berada di lokasi, situasi mulai memanas sejak agenda pemeriksaan saksi berlangsung di hadapan majelis hakim. Sejumlah pengunjung sidang sempat melontarkan protes karena tidak puas terhadap jalannya persidangan, sehingga suasana di ruang sidang menjadi tegang.
Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi intimidasi verbal yang ditujukan kepada tim penasihat hukum. Massa disebut melontarkan kata-kata kasar dan makian yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis terhadap para advokat.
Usai majelis hakim menutup persidangan, situasi semakin memanas. Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Lasih, sekelompok massa yang diduga berasal dari pihak keluarga korban langsung mengarahkan perhatian kepada tim penasihat hukum saat mereka berjalan keluar menuju area gerbang pengadilan.
Lasih mengaku mendengar salah seorang anggota massa berteriak, “Itu pengacara tua, kejar, gebukin!” Teriakan tersebut diduga memicu massa melakukan penghadangan yang kemudian berujung pada aksi kontak fisik dan baku hantam di area publik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melihat situasi semakin tidak terkendali, aparat kepolisian bersama petugas pengamanan internal PN Jakarta Selatan segera membentuk barikade untuk melerai bentrokan, menghalau massa, serta mengevakuasi para penasihat hukum ke lokasi yang lebih aman.
Akibat insiden tersebut, salah seorang penasihat hukum, Ilhamaganta, S.H., mengalami sejumlah luka, antara lain pembengkakan pada punggung tangan kiri di bagian telunjuk, memar pada jari manis kiri di bagian dalam kuku, serta nyeri pada lutut kiri akibat dorongan saat kericuhan berlangsung.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ilhamaganta, S.H. menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Tim penasihat hukum berencana melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Selain itu, mereka juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court (penghinaan terhadap proses dan kewibawaan peradilan) serta bertentangan dengan perlindungan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap pentingnya peningkatan pengamanan di lingkungan peradilan. Sejumlah pihak menilai pengamanan yang lebih ketat, sterilisasi area persidangan, serta pengawalan terhadap para penegak hukum diperlukan agar proses persidangan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
)**Djunod / Foto Ist.










