Jakarta ! BeritaReportase.com –
Kekuatan dan kedaulatan bangsa Indonesia tidak akan pernah berdiri kokoh tanpa fondasi daerah yang mandiri dan berdaya. Dalam momentum bersejarah Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan pesan fundamental bagi masa depan pembangunan nasional.
Mengusung tema “Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat”, Sultan menegaskan bahwa seluruh kawasan di Indonesia—mulai dari pusat kota hingga ke pelosok desa—harus menjadi aktor utama pembangunan, bukan sekadar penonton atau penerima instruksi dari pusat.

Pusat dan Daerah: Satu Detak Jantung Republik
Dalam pidatonya yang lugas dan bernas, Senator asal Bengkulu ini mengingatkan kembali pada sejarah pembentukan republik. Indonesia lahir dari keberagaman wilayah yang menyatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh terjebak dalam dikotomi yang saling menuding.
“Pusat dan daerah bukan dua pihak yang dikotomi, apalagi saling menyalahkan. Keduanya adalah satu tubuh, satu nafas, dan satu detak jantung republik,” tegas Sultan B Najamudin di hadapan peserta sidang.
Sultan menekankan bahwa keberhasilan kebijakan nasional diukur dari dampak nyata yang dirasakan oleh warga di daerah. Pembangunan yang berkeadilan wajib menjangkau 38 provinsi, menghidupkan ekonomi kabupaten dan kota, hingga menyentuh masyarakat di pulau-pulau kecil, wilayah terluar, tertinggal, dan kawasan perbatasan.
Mengawal Transformasi Ekonomi, Hilirisasi, dan Keadilan Fiskal
Sebagai lembaga representasi daerah dengan 152 anggota dari seluruh pelosok Nusantara, DPD RI terus memastikan program strategis nasional berjalan searah dengan kebutuhan rakyat di daerah.
Sultan mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi melalui hilirisasi sumber daya alam, ketahanan pangan, dan kemandirian energi.
Namun, ia memberi catatan penting: manfaat terbesar dari pengelolaan potensi tersebut harus kembali kepada daerah dan masyarakat lokal sebagai pemilik sah sumber daya tersebut.
Selain itu, DPD RI menyoroti krusialnya efektivitas kebijakan fiskal melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurut Sultan, Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar angka alokasi dalam APBN, melainkan instrumen vital untuk memicu pertumbuhan ekonomi daerah dan memangkas ketimpangan pembangunan, terutama bagi wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Komitmen Green Democracy dan Agenda Legislasi Pro-Rakyat
Menghadapi tantangan global, DPD RI juga mengusung gagasan Green Democracy (Demokrasi Hijau). Gagasan ini mendorong seluruh proses pembangunan untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial. Pembangunan hari ini tidak boleh mengorbankan hak-hak ekologis generasi mendatang.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, DPD RI secara konsisten mendorong penyelesaian berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang berpihak pada karakter daerah, di antaranya ; RUU Daerah Kepulauan untuk keadilan pembangunan wilayah perairan; RUU Pengelolaan Perubahan Iklim untuk keberlanjutan lingkungan; dan RUU Masyarakat Adat guna melindungi hak-hak kultural dan hukum adat lokal.
Fondasi Kokoh untuk Bangsa yang Tangguh
Langkah memperkuat kapasitas daerah sama sekali bukan upaya untuk mengikis kewenangan pemerintah pusat. Sebaliknya, daerah yang tangguh secara ekonomi, mandiri secara fiskal, dan responsif dalam pelayanan publik adalah syarat mutlak bagi lahirnya Indonesia yang disegani di panggung dunia.
Ketika setiap sudut daerah berdiri tegak dengan kemandirian dan keadilannya, maka kedaulatan bangsa bukan lagi sekadar retorika, melainkan kenyataan yang menghidupi seluruh rakyatnya. Daerah kuat, Indonesia berdaulat!
)**Tjoek / Foto Ist.
















