Beritareportase.com – Keluarga Francois melalui Kho Jeni, kakak kandungnya, mengadukan jajaran penyidik Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan, ketidaksesuaian fakta dalam dokumen penyidikan, serta dugaan maladministrasi yang dinilai berpotensi merugikan hak-hak hukum Francois.
Didampingi kuasa hukumnya, Ali Supratono, Kho Jeni menjalani agenda klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkannya. Pihak keluarga meminta agar proses penanganan perkara Francois diperiksa secara transparan, termasuk dari aspek profesionalitas penyidik, kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana, dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Ini terkait cacat prosedur saat penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan yang lainnya,” kata Ali Supratono saat menjelaskan pokok pengaduan tersebut.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan keluarga adalah perbedaan lokasi penangkapan Francois dengan tempat kejadian perkara yang tercantum dalam dokumen resmi kepolisian.
Menurut Kho Jeni, Francois dijemput petugas di kediamannya di kawasan Sektor 1 Gading Serpong pada 17 Oktober 2026. Namun, berdasarkan dokumen yang mereka terima, lokasi perkara justru merujuk pada Basement Apartemen Pacific Garden Square, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang.
Keluarga mempertanyakan dasar pencantuman lokasi tersebut karena, menurut mereka, penangkapan Francois berlangsung di rumahnya dan bukan di apartemen sebagaimana tertulis dalam dokumen.
Kho Jeni juga mengungkapkan bahwa ketika petugas datang ke rumah, keluarga tidak menerima surat penangkapan sebelum tindakan dilakukan. Ia menyebut petugas langsung memasuki kamar untuk melakukan pemeriksaan, sementara anggota keluarga, termasuk anak-anak kecil, berada di lokasi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah identitas Alexander Vanylmer Lumoindong, yang disebut keluarga sebagai Alex. Menurut keterangan Kho Jeni, penangkapan Francois merupakan pengembangan dari penangkapan Alex di Apartemen Pacific Garden Square.
Kho Jeni mengaku memperoleh informasi awal dari petugas bahwa Alex diamankan dengan dua bungkus barang yang disebut sebagai Etomidate. Informasi tersebut, menurutnya, menjadi dasar pengembangan penyidikan yang kemudian melibatkan Francois.
Namun, keluarga mempertanyakan barang bukti milik Alex yang ditemukan saat penangkapan di kediamannya, berubah menjadi seakan-akan milik Francois. “Pada saat penangkapan Francois tidak ada barang bukti apa pun yang ditemukan pihak kepolisian. Bahkan nama Alex sebagai pemilik seakan hilang,” ungkap Jeni Kho lagi.
Ditambahkan oleh Ali Supratoni bahwa nama Alexander V. Anylmer Lumoindong tidak ada keterangan sama sekali. Seakan-akan Alexander itu tidak ada, dan barang bukti itu adalah punya Francois.
Ditegaskan oleh Ali Supratono, bahwa pihaknya mempertanyakan kesesuaian antara peristiwa penangkapan, identitas orang yang diamankan, lokasi kejadian, dan pencatatan barang bukti dalam dokumen penyidikan.
Keluarga juga menyampaikan bahwa mereka menerima informasi Alex melarikan diri dari Polsek Kelapa Dua ketika proses pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) berlangsung. Menurut Kho Jeni, informasi tersebut disampaikan kepadanya oleh pihak kepolisian pada 19 Oktober 2026, dengan keterangan bahwa Alex melarikan diri pada siang hari sebelumnya.
Informasi mengenai kaburnya Alex itu, menurut keluarga, perlu diperiksa bersamaan dengan rangkaian tindakan penyidikan terhadap Francois. Mereka meminta aparat berwenang memastikan kronologi kejadian, status hukum masing-masing pihak, serta keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain persoalan lokasi penangkapan dan identitas yang dipersoalkan, keluarga menyoroti waktu penyerahan surat penahanan. Kho Jeni menyebut pihak keluarga telah meminta dokumen tersebut sejak 18 Oktober 2026, tetapi salinannya baru diterima melalui Anisah, istri Francois, pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 19.22 WIB.
Menurut keluarga, keterlambatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan prosedural dan pemenuhan hak keluarga untuk memperoleh informasi mengenai status hukum Francois.
Dokumen yang mereka persoalkan juga mencantumkan tanggal dimulainya penyidikan pada 24 Juni 2026, sedangkan Francois disebut baru ditangkap pada 17 Oktober 2026. Perbedaan tanggal tersebut dinilai perlu dijelaskan melalui pemeriksaan administrasi dan penelusuran dokumen perkara.
Dalam surat pengaduannya yang ditujukan kepada Kapolri, Kho Jeni meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan/atau Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia juga meminta pengawasan terhadap keabsahan proses penangkapan dan penahanan, serta penelusuran atas dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Pengaduan itu turut meminta agar dugaan kelalaian dalam pengamanan Alex diperiksa secara menyeluruh, termasuk kronologi pelariannya dari ruang pemeriksaan. Keluarga berharap pemeriksaan tidak hanya menyasar persoalan administrasi, tetapi juga memastikan apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi keluarga Francois, pemeriksaan independen dan transparan diperlukan untuk menjernihkan perbedaan antara keterangan yang mereka terima dan dokumen resmi yang menjadi dasar penahanan.
Hingga informasi dalam bahan pengaduan ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Kelapa Dua mengenai tanggapan atas tudingan tersebut. Dugaan pelanggaran prosedur, pengaburan fakta, dan maladministrasi yang disampaikan keluarga masih merupakan pengaduan yang perlu diuji melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memastikan kronologi peristiwa, keabsahan dokumen penyidikan, serta terpenuhinya hak-hak hukum Francois sesuai prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. (cahsul)










