Beritareportase.com – Penguatan profesionalisme dan integritas menjadi pesan utama dalam pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Banten yang digelar di Satrio Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2026).
Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepengurusan baru DePA-RI DPD Banten sekaligus mempertegas arah organisasi untuk membangun profesi advokat yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, independensi, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H., CCD., CTL., CLA., C.Med., CLI., resmi dipercaya memimpin DePA-RI DPD Banten sebagai ketua. Ia didampingi Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., CLA., CCL., C.Med., sebagai Sekretaris dan Fadhil Adrian Rafqi Pasha, S.H., sebagai Bendahara.
Kepengurusan tersebut diperkuat sejumlah bidang strategis, yakni Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang diketuai Alif Mifthahul Rahman, S.H., M.H., CLA., C.Med., dengan anggota Reinard Christian Yohanes, S.H.; Bidang Pendidikan dan Ujian Advokat yang dipimpin Bima Krisna Bayu, S.H.; serta Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum yang dipimpin Bagus Wirayudha.
Bagi Airlangga Dwi Nugraha, struktur kepengurusan tersebut bukan sekadar kelengkapan organisasi. Setiap bidang memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan visi DePA-RI dalam bentuk program yang dapat memperkuat profesi advokat sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk membangun organisasi advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Airlangga Dwi Nugraha.
Selain itu Airlangga Dwi Nugraha menilai perkembangan dunia hukum menuntut advokat untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya. Kemampuan memahami hukum harus berjalan beriringan dengan penguasaan etika profesi serta kesadaran terhadap tanggung jawab sosial.
Karena itu, DePA-RI DPD Banten akan mendorong berbagai kegiatan pendidikan, pengembangan profesi, organisasi, dan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya advokat.
Menurut Airlangga Dwi Nugraha, advokat mempunyai posisi strategis dalam sistem penegakan hukum. Advokat tidak hanya dituntut mampu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum, tetapi juga harus menjaga independensi dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Advokat tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika profesi, independensi, serta nilai-nilai keadilan,” tegas Airlangga Dwi Nugraha.
Komitmen tersebut menjadi penting di tengah tuntutan terhadap profesi hukum yang semakin tinggi. Organisasi advokat diharapkan mampu menjadi ruang pembinaan bagi anggotanya agar profesionalisme tidak hanya menjadi slogan, tetapi tercermin dalam praktik menjalankan profesi.
DePA-RI DPD Banten juga diarahkan menjadi wadah yang mampu memperkuat solidaritas dan komunikasi antarsesama advokat. Airlangga Dwi Nugraha berharap organisasi yang dipimpinnya dapat menjadi rumah bersama bagi para advokat sekaligus menjadi wadah untuk mengembangkan kapasitas profesional dan memperkuat kontribusi advokat terhadap sistem hukum.
“Kami ingin DPD DePA-RI Banten hadir sebagai organisasi yang mampu menjadi rumah bersama bagi para advokat, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Airlangga Dwi Nugraha.
Penguatan organisasi juga akan diarahkan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. DePA-RI DPD Banten membuka peluang sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, serta elemen masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun komunikasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif sehingga organisasi advokat dapat mengambil peran secara profesional dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang transparan dan berkeadilan.
Selain membangun internal organisasi, DePA-RI DPD Banten juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam agenda kepengurusan.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum, maupun bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pengabdian profesi advokat di luar ruang persidangan. Advokat diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Pelantikan yang dihadiri jajaran pengurus DePA-RI, para advokat, tamu undangan, dan sejumlah pihak tersebut menjadi awal perjalanan kepengurusan DePA-RI DPD Banten.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana amanah organisasi diterjemahkan menjadi program nyata dan terukur. Penguatan kompetensi, penegakan etika, profesionalisme, independensi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi agenda yang akan menentukan kiprah organisasi tersebut ke depan.
Dengan kepengurusan baru, DePA-RI DPD Banten menegaskan arah Organisasinya untuk tidak sekadar hadir sebagai wadah profesi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang profesional, berintegritas, independen, dan berorientasi pada keadilan. (doni)










