Delapanplus.com – Konflik agraria di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian setelah 73 kepala keluarga (KK) menghadapi gugatan PT Sukses Jaya Wood. Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat, sementara perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 yang diterbitkan pada 2013.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut kini meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusut legalitas penerbitan HGU tersebut. Masyarakat adat mempertanyakan proses pemberian hak, keabsahan pelepasan tanah ulayat, hingga ketepatan pencatatan batas wilayah yang menjadi objek sengketa.
Ketua KAN Silaut, Jaya Dt. Sukorami, menyampaikan persoalan tersebut kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia mendesak pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen HGU, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi dan hukum yang mendasari penerbitannya.
Menurut KAN Silaut, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat perhatian, terutama karena lembaga adat tersebut mengaku tidak pernah memberikan pelepasan hak atas tanah ulayat yang kini masuk dalam objek HGU PT Sukses Jaya Wood.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena lahan yang disengketakan juga berkaitan dengan batas wilayah adat antara Nagari Silaut dan Lunang.

Riwayat konflik agraria ini bermula pada 5 April 2010. Saat itu, masyarakat adat Silaut menemukan kegiatan pengukuran dan pematokan lahan yang mereka yakini sebagai bagian dari tanah ulayat.
Aktivitas tersebut disebut melibatkan PT Sukses Jaya Wood bersama petugas pengukuran dari BPN Provinsi Sumatera Barat.
KAN Silaut kemudian menyampaikan keberatan melalui surat kepada Bupati Pesisir Selatan dan BPN Provinsi Sumatera Barat. Masyarakat meminta kegiatan pengukuran dihentikan dan penerbitan HGU tidak dilanjutkan sebelum status kepemilikan serta batas tanah memperoleh penyelesaian.
Pada 14 Januari 2011, KAN Silaut juga mengundang pihak perusahaan untuk membahas persoalan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan KAN, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan pertemuan.
Persoalan baru diketahui semakin serius pada 2015 ketika KAN Silaut memperoleh informasi bahwa HGU Nomor 08 telah diterbitkan sejak 2013.
Sejak saat itu, KAN mempertanyakan bagaimana hak atas tanah dapat diterbitkan sementara mereka mengaku tidak pernah menyetujui pelepasan tanah ulayat yang menjadi objek sengketa.
Selain legalitas pelepasan hak, KAN Silaut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara lokasi fisik lahan dan pencatatan yuridis dalam dokumen pertanahan.
Dalam surat keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN tertanggal 23 Desember 2016, KAN mempersoalkan lahan yang secara fisik menurut klaim mereka berada di Nagari Silaut, tetapi dalam pencatatan yuridis disebut menunjuk wilayah Lunang.
Persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut batas administrasi dan wilayah adat yang menentukan lembaga mana yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atas pelepasan tanah ulayat.
KAN Silaut turut mempertanyakan dugaan pelepasan hak oleh KAN Lunang terhadap lahan yang mereka klaim berada dalam wilayah ulayat Silaut.
Salah satu penanda batas alam yang disebut perlu diperiksa adalah Sungai Sindang Lama. Keberadaan batas alam tersebut perlu dicocokkan dengan peta bidang, peta administrasi nagari, serta dokumen pengukuran yang digunakan dalam penerbitan HGU.
Bagi KAN Silaut, ketepatan penentuan lokasi bukan sekadar persoalan teknis pertanahan. Kesalahan dalam menentukan batas wilayah berpotensi menimbulkan persoalan mengenai kewenangan adat dan keabsahan persetujuan pelepasan hak.
KAN Silaut mengidentifikasi tiga aspek utama yang perlu diperiksa ATR/BPN dalam kasus HGU Nomor 08.
Pertama, dasar dan keabsahan pelepasan hak atas tanah ulayat yang menjadi objek HGU. Kedua, kesesuaian antara lokasi fisik tanah dengan pencatatan yuridis dan batas wilayah adat. Ketiga, prosedur pengukuran serta kewenangan pihak yang memberikan persetujuan dalam proses penerbitan hak.
KAN merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai salah satu landasan untuk meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya cacat administrasi dalam penerbitan HGU tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen permohonan awal, berita acara pengukuran, peta bidang, dasar pelepasan hak, serta identitas pihak yang memberikan persetujuan.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi yang memenuhi ketentuan hukum, KAN meminta ATR/BPN menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan peninjauan dan pembatalan HGU.
Konflik ini tidak hanya berkutat pada persoalan dokumen pertanahan. Sebanyak 73 kepala keluarga yang mengaku menggarap lahan secara turun-temurun kini harus menghadapi proses hukum setelah PT Sukses Jaya Wood mengajukan gugatan pada 29 April 2026.
KAN Silaut menyebut masyarakat telah menghadapi persoalan hukum sejak 2018. Gugatan terbaru tersebut kembali menambah ketidakpastian bagi warga yang menggantungkan kehidupan pada lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai yang lebih luas daripada sekadar aset ekonomi. Di dalamnya terdapat sejarah penguasaan, sumber penghidupan, kebun, serta hubungan sosial dan adat yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, KAN Silaut meminta proses penyelesaian tidak hanya berpatokan pada dokumen formal perusahaan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuktikan riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Keterangan pemangku adat, bukti penggarapan, sejarah wilayah, serta batas alam dinilai perlu menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Upaya mendapatkan penyelesaian telah dilakukan berulang kali. Setelah menyampaikan keberatan pada 23 Desember 2016, KAN Silaut kembali mengirimkan surat pengaduan kepada pemerintah pada 15 Juli dan 29 September 2026.
Dalam pengaduan terbaru tersebut, KAN meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerbitan HGU Nomor 08 sekaligus memastikan status hak masyarakat hukum adat Silaut atas lahan yang disengketakan.
Jaya Dt. Sukorami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tidak terus membebani masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum harus diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh dokumen dan fakta di lapangan. Jika terbukti terdapat hak masyarakat adat yang terabaikan, pemulihan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan langsung dari PT Sukses Jaya Wood maupun ATR/BPN mengenai keberatan yang disampaikan KAN Silaut. Oleh karena itu, dugaan cacat administrasi, persoalan pelepasan hak, dan ketidaksesuaian batas wilayah masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.
Sengketa ini menjadi pengingat bahwa persoalan agraria tidak selalu selesai dengan terbitnya sertifikat atau dokumen hak atas tanah. Riwayat penguasaan, batas wilayah, kewenangan adat, dan prosedur penerbitan hak juga menjadi aspek penting dalam memastikan kepastian hukum.
Kini, masyarakat Silaut menunggu jawaban pemerintah atas satu persoalan mendasar: apakah HGU Nomor 08 telah diterbitkan melalui prosedur yang benar dan apakah hak masyarakat adat atas tanah ulayat telah diperhitungkan sebagaimana mestinya? (tim/red)










