Beritareportase.com – Sengketa hukum yang melibatkan ahli waris almarhum Muhammad Musthofa dengan mantan mitra bisnisnya, berinisial AM, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya dari ONE LAW FIRM, keluarga almarhum mengungkap dugaan penggelapan dana perusahaan senilai miliaran rupiah serta dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kini tengah diproses melalui jalur pidana dan perdata.
Dalam keterangan resmi kepada media, Managing Partner ONE LAW FIRM, R. Surya Nuswantoro, SH, MH, CBLC, menyatakan pihaknya mewakili para ahli waris sah Muhammad Musthofa untuk memperjuangkan hak atas kepemilikan saham, keuntungan usaha, serta aset yang diduga tidak diberikan setelah almarhum meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum, Muhammad Musthofa semasa hidup tercatat sebagai pemegang saham sah dalam sejumlah badan usaha yang menaungi bisnis PT MMJ (Muzmar Maju Jaya), jaringan Barbershop Di Bawah Pohon (DBO), serta produk perawatan rambut No Bad Hair (NBH). Status tersebut, kata mereka, dibuktikan melalui akta pendirian perusahaan yang dimiliki pihak ahli waris.

Berdasarkan penetapan notaris tertanggal 28 November 2025, ahli waris yang diakui secara hukum meliputi ibu kandung almarhum, Nurmala Dewi, serta saudara kandungnya Wiji Yanthy. Sementara Firly Rahma Dewi disebut turut memiliki keterlibatan dalam operasional bisnis sebagai mantan kasir salah satu cabang DBO sekaligus figur yang pernah mengampanyekan produk No Bad Hair.
Dalam media release tersebut, kuasa hukum menduga AM memindahkan dana milik perusahaan ke rekening pribadinya pada Agustus, September, dan November 2025.
Nilai transaksi yang dipersoalkan diperkirakan mencapai kisaran Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Dana tersebut disebut merupakan aset perusahaan yang semestinya digunakan untuk kepentingan operasional sekaligus menjadi bagian keuntungan yang dapat dibagikan kepada para pemegang saham, termasuk ahli waris almarhum.
Selain dugaan penggelapan dana, pihak ahli waris juga mengklaim belum menerima pembagian keuntungan usaha dari bisnis No Bad Hair maupun Barbershop Di Bawah Pohon sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026. Nilai keuntungan yang diklaim belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Tak hanya itu, AM juga dituding menghapus seluruh akses komunikasi yang sebelumnya dimiliki almarhum dalam grup-grup internal perusahaan. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya mengisolasi keluarga dari informasi mengenai operasional bisnis.
Kuasa hukum menjelaskan, berbagai langkah hukum telah ditempuh sebelum perkara dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
Somasi pertama dikirimkan kepada AM pada 3 Desember 2025 sebagai upaya penyelesaian secara damai. Namun, menurut mereka, tidak terdapat respons maupun itikad baik hingga batas waktu yang diberikan.
Pada 11 Desember 2025, laporan dugaan tindak pidana penggelapan kemudian diajukan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pada 12 Januari 2026, ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Tim kuasa hukum juga menyebut telah menghadiri forum negosiasi bersama kuasa hukum AM pada 10 Maret 2026. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum tercapai penyelesaian yang dapat mengakhiri sengketa.
ONE LAW FIRM menilai perkara ini bukan sekadar perselisihan bisnis, melainkan menyangkut hak waris, hak ekonomi, dan perlindungan hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.
Mereka meminta aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi. Pengadilan juga diminta memeriksa gugatan secara objektif, sementara media diharapkan mengawal perkara dengan pemberitaan yang berimbang demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak AM terkait seluruh tuduhan yang disampaikan dalam media release kuasa hukum ahli waris. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari pihak pelapor dan akan diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung. (donz)
















